Berita

Ilustrasi paspord diplomatik/Istimewa

Nusantara

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

RABU, 08 JULI 2026 | 15:18 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Penggunaan paspor diplomatik kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya pembahasan mengenai pendampingan istri pejabat dalam kunjungan kerja ke luar negeri.

Namun, sebenarnya siapa saja yang berhak memegang dokumen negara ini?Menurut Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 2 Tahun 2019, paspor diplomatik bukanlah dokumen untuk perjalanan biasa.

Dokumen ini diterbitkan secara khusus bagi warga negara Indonesia yang menjalankan tugas diplomatik atau penempatan pada perwakilan RI di luar negeri.


Ada delapan kategori utama individu yang berhak memegang paspor ini, di antaranya Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara sesuai UUD 1945, Menteri dan pejabat setingkat, serta pejabat perwakilan diplomatik dan konsuler.

Selain itu, atase pertahanan, pejabat Kementerian Luar Negeri yang bertugas resmi, serta utusan khusus pemerintah juga termasuk dalam daftar ini.

Menariknya, aturan ini juga memberikan ruang bagi pendamping pejabat dalam kondisi tertentu.

Istri atau suami dari pejabat yang sedang menjalankan tugas diplomatik di luar negeri diperbolehkan menggunakan paspor diplomatik, begitu pula dengan anak-anak mereka yang memenuhi syarat—yakni berusia maksimal 25 tahun, belum menikah, belum bekerja, dan menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi.

Fasilitas ini juga berlaku bagi pasangan Presiden dan Wakil Presiden, serta diberikan sebagai bentuk penghormatan bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta pasangannya.

Dengan demikian, penggunaan paspor diplomatik oleh keluarga pejabat tidak selalu menyalahi aturan, selama dilakukan dalam konteks pendampingan tugas resmi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Memahami batasan ini penting agar masyarakat dapat melihat isu penggunaan fasilitas negara secara lebih objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang ada.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya