Berita

Ilustrasi paspord diplomatik/Istimewa

Nusantara

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

RABU, 08 JULI 2026 | 15:18 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Penggunaan paspor diplomatik kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya pembahasan mengenai pendampingan istri pejabat dalam kunjungan kerja ke luar negeri.

Namun, sebenarnya siapa saja yang berhak memegang dokumen negara ini?Menurut Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 2 Tahun 2019, paspor diplomatik bukanlah dokumen untuk perjalanan biasa.

Dokumen ini diterbitkan secara khusus bagi warga negara Indonesia yang menjalankan tugas diplomatik atau penempatan pada perwakilan RI di luar negeri.


Ada delapan kategori utama individu yang berhak memegang paspor ini, di antaranya Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara sesuai UUD 1945, Menteri dan pejabat setingkat, serta pejabat perwakilan diplomatik dan konsuler.

Selain itu, atase pertahanan, pejabat Kementerian Luar Negeri yang bertugas resmi, serta utusan khusus pemerintah juga termasuk dalam daftar ini.

Menariknya, aturan ini juga memberikan ruang bagi pendamping pejabat dalam kondisi tertentu.

Istri atau suami dari pejabat yang sedang menjalankan tugas diplomatik di luar negeri diperbolehkan menggunakan paspor diplomatik, begitu pula dengan anak-anak mereka yang memenuhi syarat—yakni berusia maksimal 25 tahun, belum menikah, belum bekerja, dan menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi.

Fasilitas ini juga berlaku bagi pasangan Presiden dan Wakil Presiden, serta diberikan sebagai bentuk penghormatan bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta pasangannya.

Dengan demikian, penggunaan paspor diplomatik oleh keluarga pejabat tidak selalu menyalahi aturan, selama dilakukan dalam konteks pendampingan tugas resmi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Memahami batasan ini penting agar masyarakat dapat melihat isu penggunaan fasilitas negara secara lebih objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang ada.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya