Berita

Ilustrasi paspord diplomatik/Istimewa

Nusantara

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

RABU, 08 JULI 2026 | 15:18 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Penggunaan paspor diplomatik kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya pembahasan mengenai pendampingan istri pejabat dalam kunjungan kerja ke luar negeri.

Namun, sebenarnya siapa saja yang berhak memegang dokumen negara ini?Menurut Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 2 Tahun 2019, paspor diplomatik bukanlah dokumen untuk perjalanan biasa.

Dokumen ini diterbitkan secara khusus bagi warga negara Indonesia yang menjalankan tugas diplomatik atau penempatan pada perwakilan RI di luar negeri.


Ada delapan kategori utama individu yang berhak memegang paspor ini, di antaranya Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara sesuai UUD 1945, Menteri dan pejabat setingkat, serta pejabat perwakilan diplomatik dan konsuler.

Selain itu, atase pertahanan, pejabat Kementerian Luar Negeri yang bertugas resmi, serta utusan khusus pemerintah juga termasuk dalam daftar ini.

Menariknya, aturan ini juga memberikan ruang bagi pendamping pejabat dalam kondisi tertentu.

Istri atau suami dari pejabat yang sedang menjalankan tugas diplomatik di luar negeri diperbolehkan menggunakan paspor diplomatik, begitu pula dengan anak-anak mereka yang memenuhi syarat—yakni berusia maksimal 25 tahun, belum menikah, belum bekerja, dan menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi.

Fasilitas ini juga berlaku bagi pasangan Presiden dan Wakil Presiden, serta diberikan sebagai bentuk penghormatan bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta pasangannya.

Dengan demikian, penggunaan paspor diplomatik oleh keluarga pejabat tidak selalu menyalahi aturan, selama dilakukan dalam konteks pendampingan tugas resmi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Memahami batasan ini penting agar masyarakat dapat melihat isu penggunaan fasilitas negara secara lebih objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang ada.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya