Berita

Ilustrasi paspord diplomatik/Istimewa

Nusantara

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

RABU, 08 JULI 2026 | 15:18 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Penggunaan paspor diplomatik kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya pembahasan mengenai pendampingan istri pejabat dalam kunjungan kerja ke luar negeri.

Namun, sebenarnya siapa saja yang berhak memegang dokumen negara ini?Menurut Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 2 Tahun 2019, paspor diplomatik bukanlah dokumen untuk perjalanan biasa.

Dokumen ini diterbitkan secara khusus bagi warga negara Indonesia yang menjalankan tugas diplomatik atau penempatan pada perwakilan RI di luar negeri.


Ada delapan kategori utama individu yang berhak memegang paspor ini, di antaranya Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara sesuai UUD 1945, Menteri dan pejabat setingkat, serta pejabat perwakilan diplomatik dan konsuler.

Selain itu, atase pertahanan, pejabat Kementerian Luar Negeri yang bertugas resmi, serta utusan khusus pemerintah juga termasuk dalam daftar ini.

Menariknya, aturan ini juga memberikan ruang bagi pendamping pejabat dalam kondisi tertentu.

Istri atau suami dari pejabat yang sedang menjalankan tugas diplomatik di luar negeri diperbolehkan menggunakan paspor diplomatik, begitu pula dengan anak-anak mereka yang memenuhi syarat—yakni berusia maksimal 25 tahun, belum menikah, belum bekerja, dan menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi.

Fasilitas ini juga berlaku bagi pasangan Presiden dan Wakil Presiden, serta diberikan sebagai bentuk penghormatan bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta pasangannya.

Dengan demikian, penggunaan paspor diplomatik oleh keluarga pejabat tidak selalu menyalahi aturan, selama dilakukan dalam konteks pendampingan tugas resmi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Memahami batasan ini penting agar masyarakat dapat melihat isu penggunaan fasilitas negara secara lebih objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang ada.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya