Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby/RMOL

Hukum

KPK Sebut Program TORA di Kuansing juga Libatkan Kementerian ATR/BPN

RABU, 08 JULI 2026 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak hanya melibatkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), tetapi juga memiliki keterkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelaksanaan program TORA merupakan program lintas kementerian dan lembaga, sehingga dalam implementasinya terdapat irisan kewenangan antarinstansi.

"Sepertinya iya. Jadi memang suatu program pemerintah itu kan memang terbuka irisan, dilaksanakan oleh sejumlah kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.


Menurut Budi, dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), pemerintah daerah memiliki peran memberikan rekomendasi teknis sebelum usulan pelepasan kawasan hutan diproses oleh pemerintah pusat.

"Termasuk dalam konteks ini kan Pemda juga punya fungsi untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan tugas dan kewenangan Pemda dalam hal teknis tata ruang, dalam hal teknis kondisi setempat. Itu kan Pemda yang paling paham," ujarnya.

Karena itu, rekomendasi dari pemerintah daerah menjadi salah satu dasar bagi Kemenhut dalam memproses permohonan pelepasan kawasan hutan.

"Sehingga dalam proses pengajuannya ini ada rekomendasi dari Pemda kepada Kementerian Kehutanan selaku pemerintah pusat," jelasnya.

Meski demikian, Budi menegaskan hingga saat ini KPK belum menemukan adanya dugaan pemberian uang atau amplop kepada Kementerian ATR/BPN dalam perkara tersebut.

"Sejauh ini tidak ada," tegasnya.

Menurut Budi, perkara yang saat ini ditangani KPK masih berfokus pada dugaan suap jabatan dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA), termasuk dugaan penerimaan terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.

"Ini pun berkaitan dengan suap jabatan, di mana selain pengenaan pasal suap, KPK juga mengenakan Pasal 12B. Artinya ada dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh SA selaku Bupati, di antaranya berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan tersebut," pungkas Budi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya