Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Usut Aliran Dana KUD hingga Amplop Raja Juli

RABU, 08 JULI 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pihak perantara dalam pengumpulan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman tersebut menjadi salah satu alasan penyidik menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Kuansing.

"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan bupati ini melalui perantara," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026. 


Menurut Budi, penyidik masih menelusuri siapa saja pihak yang diduga berperan sebagai perantara, termasuk tingkat keterlibatan mereka dalam proses pengumpulan dana tersebut.

"Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Ketua DPRD Kuansing Juprizal dari Partai Gerindra diduga turut terlibat dalam proses pengumpulan uang yang kemudian diserahkan kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Selain itu, KPK juga mendalami keterkaitan dugaan pengumpulan dana dari anggota KUD dengan amplop yang sebelumnya diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menerima audiensi Suhardiman.

Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan awal penyidik, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

"Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. Di mana sebelumnya bupati ini mengumpulkan dari 900 lebih KUD untuk izin kawasan hutan seluas 1.800 hektare lebih," terang Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota KUD untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut juga diduga sempat dikonversi ke mata uang dolar Singapura.

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan usai menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Laporan itu kini masih dalam proses verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK, berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani perkara dugaan suap jabatan dan dugaan penerimaan lain di Kabupaten Kuantan Singingi.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya