Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Usut Aliran Dana KUD hingga Amplop Raja Juli

RABU, 08 JULI 2026 | 10:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pihak perantara dalam pengumpulan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman tersebut menjadi salah satu alasan penyidik menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Kuansing.

"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan bupati ini melalui perantara," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026. 


Menurut Budi, penyidik masih menelusuri siapa saja pihak yang diduga berperan sebagai perantara, termasuk tingkat keterlibatan mereka dalam proses pengumpulan dana tersebut.

"Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Ketua DPRD Kuansing Juprizal dari Partai Gerindra diduga turut terlibat dalam proses pengumpulan uang yang kemudian diserahkan kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Selain itu, KPK juga mendalami keterkaitan dugaan pengumpulan dana dari anggota KUD dengan amplop yang sebelumnya diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menerima audiensi Suhardiman.

Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan awal penyidik, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

"Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. Di mana sebelumnya bupati ini mengumpulkan dari 900 lebih KUD untuk izin kawasan hutan seluas 1.800 hektare lebih," terang Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota KUD untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut juga diduga sempat dikonversi ke mata uang dolar Singapura.

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan usai menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Laporan itu kini masih dalam proses verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK, berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani perkara dugaan suap jabatan dan dugaan penerimaan lain di Kabupaten Kuantan Singingi.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya