Berita

Ilustasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

PPh Final UMKM Tetap Berlaku, Aturan Baru hanya Perjelas Kriteria

SENIN, 06 JULI 2026 | 07:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dipertahankan. 

Penyempurnaan regulasi yang dilakukan pemerintah hanya bertujuan memperjelas kriteria penerima insentif agar kebijakan perpajakan lebih tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengatakan pelaku UMKM tidak perlu khawatir terhadap perubahan aturan tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak menghapus fasilitas pajak, melainkan menambahkan sejumlah persyaratan yang lebih rinci.


"Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica dalam diskusi Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, dikutip Senin 6 Juli 2026. 

Ia menjelaskan, salah satu penyempurnaan yang dilakukan adalah pengelompokan jenis penghasilan secara lebih spesifik. 

Pemerintah kini membedakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun penghasilan dalam negeri lainnya agar penerapan tarif PPh Final sesuai dengan karakteristik wajib pajak.

Menurut Monica, perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap implementasi kebijakan PPh Final UMKM yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

"Kalau dulu itu memang kita luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya," ujarnya.

Monica menegaskan, pemerintah tetap menjaga komitmennya dalam mendukung perkembangan UMKM. Hal itu dibuktikan dengan keberlanjutan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen yang sebelumnya telah diturunkan dari tarif 1 persen.

"Sekarang sudah turun menjadi 0,5 persen dan ini kita lanjutkan. Fokusnya ingin mendukung UMKM," kata Monica.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya