Berita

Driver ojek online. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

Driver Grab:

Skema Komisi Ojol 8 Persen Tidak Transparan

MINGGU, 05 JULI 2026 | 19:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Implementasi komisi 8 persen layanan ojek online (ojol) yang resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2026 menuai berbagai tanggapan dari mitra driver.

Beberapa mitra driver ojol yang tergabung dalam layanan Grab mengungkapkan skema bagi hasil baru yang diterapkan aplikator tidak transparan.

Menurut beberapa mitra, dengan skema bagi hasil baru, pendapatan total harian mitra akan dipotong sebanyak 8 persen di keesokan harinya. Sistem ini membuat mitra salah kaprah dalam menghitung pendapatan


“Jadi kalau di Grab itu, hasil dari akhir, terakhir nih, kita kudu ngecek lagi,” kata Alex salah satu mitra driver Grab, Minggu 5 Juli 2026.

Alex mengungkapkan, dalam skema bagi hasil yang diterapkan Grab, aplikator memotong 8 persen dari biaya perjalanan pada hari berikutnya. Sistem ini membuat dirinya dan mitra pengemudi lain tidak bisa mengestimasi total pendapatan harian dengan pasti.

“Penghasilan kan dia tertulis di aplikasi situ, bagi hasil di penghujung, di setelah off-bid ya. Nah, kebanyakan banyak yang salah kaprah. Rp10.200 itu dipotong lagi 8 persen, sedangkan Grab enggak menjelaskan, kalau di Grab itu enggak detail kan kayak Gojek gitu,” kata Alex.

Hal senada juga diungkapkan mitra driver Grab, Sarika. Tiga hari sejak penerapan komisi 8 persen diberlakukan, Sarika menyebut terdapat perbedaan sistem skema bagi hasil. Ia juga mengonfirmasi potongan 8 persen baru diberlakukan di hari berikutnya.

“Iya, pendapatan hari Jumat dipotong hari Sabtu, gitu,” kata Sarika.

Menurut Sarika, aplikator Grab tidak membeberkan informasi secara transparan sehingga pihaknya mengaku tidak terlalu memahami skema bagi hasil yang baru.

Berdasarkan riwayat transaksi pasca-implementasi komisi 8 persen, Grab menetapkan tarif dasar penumpang sebesar Rp10.200. Tarif tersebut kemudian dipotong 8 persen dengan mitra pengemudi menerima 92 persen dari tarif perjalanan, atau sebesar Rp9.384. Grab kemudian memotong tarif di hari berikutnya atau setelah jam 24.00.

Sebelumnya perusahaan aplikator ojol telah memberlakukan skema bagi hasil baru sejak 1 Juli 2026. Perwakilan manajemen Grab Indonesia menyatakan akan memberlakukan komisi 8 persen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya