Berita

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

MINGGU, 05 JULI 2026 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keberadaan kelompok LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik dan media sosial harus direspons dengan penegakan hukum yang tegas. Apalagi pemerintah telah menetapkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) 111/2025.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Perpres tersebut telah memberikan arah jelas bahwa aktivitas LGBT tidak boleh berkembang, terlebih jika dilakukan secara terbuka atau dipromosikan kepada masyarakat.

"Dengan Perpres itu sudah jelas LGBT itu dilarang terutama dilakukan di muka umum. Oleh karena itu, apapun tindakannya, termasuk mempromosikannya di media sosial atau link-link tertentu, seharusnya segera dilakukan penindakan yang jika perlu sampai ke pengadilan," kata Abdul Fickar kepada RMOL, Minggu, 5 Juli 2026.


Menurutnya, meski setiap warga negara memiliki jaminan kebebasan, akan tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan penyebaran perilaku yang telah dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter oleh negara.

"Memang di satu sisi ada jaminan kebebasan orang, tetapi dalam konteks kemasyarakatan LGBT itu membahayakan bahkan merupakan ancaman nonmiliter," tegasnya.

Karena itu, Abdul Fickar berpandangan aparat penegak hukum tidak cukup hanya memberikan imbauan atau edukasi apabila ditemukan adanya promosi LGBT di ruang publik maupun media digital.

Ia menilai penindakan hukum perlu dilakukan agar penyebaran LGBT tidak semakin meluas di Indonesia.

"Penindakan harus dilakukan agar wabah LGBT ini tidak berkembang biak di Indonesia," tegasnya menutup.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya