Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Ogah Digocek, Bisa jadi Raja Juli Terima Amplop Bupati Kuansing Berkali-Kali

MINGGU, 05 JULI 2026 | 15:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menelan mentah-mentah pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menerima satu amplop uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Lembaga pimpinan Setyo Budiyanto ini akan mendalami potensi Menhut menerima amplop lebih dari satu kali dalam rangkaian pertemuan dengan tersangka suap itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah memperoleh fakta sejumlah pertemuan antara Suhardiman dengan Menhut Raja Juli di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait pengurusan rekomendasi pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).


"Fakta-fakta amplop memang sudah didalami tim penyidik dan sudah disampaikan juga beberapa pihak bahwa betul ada pertemuan. Jadi bupati memang ada pertemuan-pertemuan ke Kementerian Kehutanan untuk pengurusan terkait rekomendasi pelepasan HPT," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Minggu, 5 Juli 2026.

Taufik menegaskan, penyidik masih mendalami apa yang terjadi dalam setiap pertemuan tersebut, termasuk apakah pemberian amplop hanya terjadi pada pertemuan 2 Juni 2026 atau sudah pernah terjadi sebelumnya pada pertemuan 27 April 2026.

"Untuk isi pertemuan dan ada amplop atau tidak (yang diberikan lagi) itu yang akan didalami penyidik," ujarnya.

Menurut Taufik, salah satu fokus penyidikan saat ini menelusuri keberadaan uang yang diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.

Penyidik akan mencocokkan keterangan para saksi mulai dari pengurus koperasi, bendahara, hingga staf Bupati dengan fakta-fakta pertemuan di Kemenhut.

"Itu juga menjadi fokus kepentingan penyidik apakah tadi barang bukti uangnya itu ada yang sisa hasil usaha. Ada keterangan-keterangan baru yang dikumpulkan dari bawah, (dari) bendahara dari koperasi, dari pihak staf-staf bupati. Nanti akan didalami," kata Achmad.

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara apabila penyidik telah memperoleh fakta baru yang dapat dipublikasikan.

Menhut Raja Juli sebelumnya mengaku ada amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing saat audiensi resmi di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan karena merasa bukan haknya menerima pemberian.

Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing. Raja Juli juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Dalam pengembangannya, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), termasuk dugaan pengumpulan dana dari pemotongan SHU anggota koperasi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya