Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Foto:Website ikpi.or.id)
Center for Budget Analysis (CBA) akan mengadukan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin besok, 6 Juli 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang dinilai masih menyisakan sejumlah tanda tanya.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, CBA menilai masih ada sejumlah aspek dalam penanganan perkara yang perlu mendapat perhatian Dewas KPK.
"Pengaduan ini kami ajukan bukan untuk mengintervensi teknis penyidikan atas perkara Bea Cukai yang sedang berjalan atau menggelinding seperti koin. Yang satu dibuka terang-terangan oleh penyidik KPK, sedangkan yang lain masih disembunyikan dan belum diungkap atau dilanjutkan," kata Uchok dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli 2026.
Salah satu poin yang dipersoalkan CBA adalah belum adanya kejelasan mengenai sekitar 20 perusahaan forwarder atau importir yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Menurut Uchok, hingga kini KPK belum menjelaskan posisi hukum maupun keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dalam konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
"Status mereka belum dijelaskan secara terbuka oleh KPK. Apakah hanya sebagai saksi pembanding atau bagian dari pemetaan jaringan yang lebih luas yang sengaja belum diungkap? Ini menjadi pertanyaan," ujarnya.
Karena itu, CBA meminta Dewas KPK menjalankan fungsi pengawasannya sebagaimana diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK. Menurut Uchok, evaluasi yang dilakukan Dewas tidak hanya menyangkut aspek kinerja penanganan perkara, tetapi juga kepatutan etik dan akuntabilitas proses penyidikan.
Ia berharap pengawasan Dewas dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Kasus Bea Cukai harus dievaluasi secara kinerja, sekaligus dilakukan pengujian terhadap aspek kepatutan etik dan akuntabilitas penanganan perkara oleh Dewan Pengawas KPK," tegasnya.