Berita

Pengusaha tambang Samin Tan. (Foto: RMOL)

Politik

Pakar:

Polri Sebaiknya Koordinasi dengan Kejagung Sebelum Tetapkan Samin Tan Tersangka

MINGGU, 05 JULI 2026 | 13:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri seharusnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi tumpang tindih penanganan perkara di antara aparat penegak hukum (APH).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, koordinasi antarlembaga perlu dilakukan mengingat Samin Tan telah lebih dahulu berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Kejagung.


"Karena itu sebaiknya kepolisian sebelum menetapkan atau memproses Samin Tan sebagai tersangka, berkoordinasi lebih dahulu dengan kejaksaan, satu dan lain hal juga untuk menegakkan etika profesional di antara penegak hukum," kata Abdul Fickar kepada RMOL, Minggu, 5 Juli 2026.

Menurutnya, tidak menjadi persoalan apabila penyidik Polri tetap menyelesaikan proses penyidikan. Namun, nantinya jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah perkara tersebut memiliki irisan dengan perkara yang sudah lebih dulu ditangani.

"Ya tidak apa-apa, toh juga selesai disidik Polisi, Jaksa yang akan menangani membawanya ke pengadilan," ujarnya.

Apabila jaksa menyimpulkan terdapat duplikasi perkara, kata Abdul Fickar, maka mekanisme hukum telah tersedia untuk mencegah seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama.

"Jika jaksa menyimpulkan ada duplikasi dengan perkara yang ditanganinya, maka untuk menghindari nebis in idem (perkara sama diadili dua kali), maka jaksa sesuai dengan kewenangannya bisa melakukan deponering atau menutup perkara demi kepentingan umum," jelasnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pengusaha tambang Samin Tan selaku bos sekaligus pemegang saham PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), dan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual beli BBM dengan PT AKT.

Status tersangka di Kortastipidkor Polri itu terjadi setelah tiga bulan sebelumnya Samin Tan juga ditetapkan tersangka di Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penambangan batu bara ilegal oleh PT AKT.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya