Berita

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Sebut Amplop untuk Raja Juli Bersumber dari Potongan SHU Petani Kuansing

MINGGU, 05 JULI 2026 | 09:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan sumber uang yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA) kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan menelusuri apakah uang yang sempat ditinggalkan dalam amplop tersebut merupakan bagian dari dana yang dikumpulkan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi di Kabupaten Kuansing.

"Nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari bupati kan baru satu pihak nih. Nah ada pihak-pihak lain (Raja Juli) yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Minggu, 5 Juli 2026.


Taufik menegaskan, pemanggilan para pihak akan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian, bukan karena adanya konferensi pers ataupun pernyataan yang berkembang di ruang publik.

"Ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain. Jadi fakta-fakta bukan karena komentar-komentar, tapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, penyidik juga akan mendalami keberadaan uang yang sempat dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Suhardiman.

Menurut dia, penyidik perlu memastikan asal-usul uang tersebut, termasuk apakah merupakan dana yang sebelumnya dikumpulkan dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing.

"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf bupati dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ungkap Taufik.

Karena itu, penyidik masih akan menelusuri apakah uang tersebut menjadi barang bukti penting dalam pembuktian perkara.

"Nah itu apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," pungkasnya.

Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman di luar perkara suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga dana untuk pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.

Sementara itu, Menhut Raja Juli mengakui Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya