Berita

Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bareskrim Naikkan Kasus Akses Ilegal Mirae Aset ke Tahap Penyidikan

MINGGU, 05 JULI 2026 | 05:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas Mirae Asset Sekuritas (MAS) Indonesia disebut telah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kuasa hukum korban, Krisna Murti mengatakan hal itu disampaikan oleh penyidik Bareskrim Polri lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Dalam isi surat tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup soal dugaan tindak pidana dalam perkara ini.


“Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” ujar Krisna dalam keterangan resmi pada Sabtu 4 Juli 2026.

Krisna menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran hukum yang serius, mulai dari akses ilegal (illegal access), pemindahan dana (transfer dana), pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Peristiwa ini diketahui terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025 lalu.

“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan," kata Krisna.

Krisna berharap proses hukum kasus ini terus berjalan secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban.

Sebelumnya sejumlah korban yang menyatakan sebagai nasabah Mirae Asset Sekuritas membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri lantaran mengaku menjadi korban ilegal akses.

Akibat ilegal akses ini, para korban mengalami kehilangan uang investasi senilai Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp90 miliar.

Laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya