Berita

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jaksa Gegabah Masukkan Produk Jurnalistik Jadi Materi Dakwaan Dokter Tifa

MINGGU, 05 JULI 2026 | 00:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dinilai gegabah karena memasukkan kronologi diskusi dalam program Rakyat Bersuara Inews TV, sebagai materi dakwaan.

Demikian pandangan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis Ahmad Khozinudin, dikutip Minggu 5 Juli 2026.

Dokter Tifa diketahui menjalani sidang perdana  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 2 Juli 2026.


"Jelas ini tindakan gegabah. Ini bentuk lain dari pembungkaman dan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik," kata Khozinudin.

JPU memasukan dialog antara Aiman Witjaksono (host Program Rakyat Bersuara Inews TV) dengan terdakwa Dokter Tifa. Hal itu dikutip dari akun YouTube resmi Inews TV.

Sebagaimana diketahui, siaran program Rakyat Bersuara Inews TV, selain disiarkan secara live melalui saluran TV, juga direlay secara live melalui akun YouTube Inews TV

"Dalam konteks jurnalisme, saluran TV maupun kanal YouTube masuk kategori sarana penyampaian produk jurnalisme kepada publik," kata Khozinudin.

Khozinudin menekankan bahwa kanal YouTube Inews TV, tidak bisa disamakan dengan akun YouTube Eggi Sudjana Channel maupun Balige Academi milik Rismon Sianipar. 

"Akun YouTube Inews TV adalah bagian dari produk jurnalisme yang melalui proses dan rangkaian verifikasi oleh lembaga atau otoritas pers," kata Khozinudin

Disisi lain, jaminan kemerdekaan pers telah diakui secara legal dan eksplisit melalui sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya