Berita

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jaksa Gegabah Masukkan Produk Jurnalistik Jadi Materi Dakwaan Dokter Tifa

MINGGU, 05 JULI 2026 | 00:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dinilai gegabah karena memasukkan kronologi diskusi dalam program Rakyat Bersuara Inews TV, sebagai materi dakwaan.

Demikian pandangan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis Ahmad Khozinudin, dikutip Minggu 5 Juli 2026.

Dokter Tifa diketahui menjalani sidang perdana  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 2 Juli 2026.


"Jelas ini tindakan gegabah. Ini bentuk lain dari pembungkaman dan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik," kata Khozinudin.

JPU memasukan dialog antara Aiman Witjaksono (host Program Rakyat Bersuara Inews TV) dengan terdakwa Dokter Tifa. Hal itu dikutip dari akun YouTube resmi Inews TV.

Sebagaimana diketahui, siaran program Rakyat Bersuara Inews TV, selain disiarkan secara live melalui saluran TV, juga direlay secara live melalui akun YouTube Inews TV

"Dalam konteks jurnalisme, saluran TV maupun kanal YouTube masuk kategori sarana penyampaian produk jurnalisme kepada publik," kata Khozinudin.

Khozinudin menekankan bahwa kanal YouTube Inews TV, tidak bisa disamakan dengan akun YouTube Eggi Sudjana Channel maupun Balige Academi milik Rismon Sianipar. 

"Akun YouTube Inews TV adalah bagian dari produk jurnalisme yang melalui proses dan rangkaian verifikasi oleh lembaga atau otoritas pers," kata Khozinudin

Disisi lain, jaminan kemerdekaan pers telah diakui secara legal dan eksplisit melalui sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya