Berita

Gedung DJP. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

SABTU, 04 JULI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I memblokir rekening milik 57 wajib pajak penunggak pajak dengan nilai lebih dari Rp80 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian upaya penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, mengatakan kinerja penagihan pajak pada semester pertama tahun ini berjalan optimal.


"Sepanjang semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan," ujar Arif dalam keterangannya dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.

Dalam mekanisme penagihan, DJP terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran tujuh hari setelah jatuh tempo pembayaran pajak. Apabila dalam waktu 21 hari utang pajak belum dilunasi, maka diterbitkan Surat Paksa.

Jika setelah Surat Paksa disampaikan selama 2x24 jam wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya, DJP dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) yang dilanjutkan dengan penyitaan atau pemblokiran rekening.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, pemblokiran dilakukan terhadap aset keuangan milik penanggung pajak yang berada di lembaga jasa keuangan, seperti rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, maupun aset keuangan lainnya. Langkah ini bertujuan mengamankan aset agar tidak mengalami perubahan selain penambahan nilai.

Setelah rekening diblokir atau aset disita, penanggung pajak masih diberikan kesempatan selama 14 hari untuk melunasi utang pajaknya. 

Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang dan menjual barang sitaan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman diterbitkan.

Selain pemblokiran rekening, DJP juga dapat mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap penanggung pajak tertentu. 

Tindakan ini dapat dilakukan apabila wajib pajak memiliki tunggakan sedikitnya Rp100 juta dan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya. Pencegahan berlaku paling lama enam bulan.

DJP, kata Arif telah menerapkan tindakan pencegahan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria dan berpotensi meninggalkan Indonesia.

"Di 2026 ini, pencegahan dilakukan terhadap lima Wajib Pajak dengan enam orang Penanggung Pajak. Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miliar," pungkas Arif.

Selama semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I tercatat telah menerbitkan Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak. Penagihan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyitaan maupun pemblokiran rekening terhadap wajib pajak yang masih belum melunasi kewajibannya.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya