Berita

Gedung DJP. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

SABTU, 04 JULI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I memblokir rekening milik 57 wajib pajak penunggak pajak dengan nilai lebih dari Rp80 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian upaya penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, mengatakan kinerja penagihan pajak pada semester pertama tahun ini berjalan optimal.


"Sepanjang semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan," ujar Arif dalam keterangannya dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.

Dalam mekanisme penagihan, DJP terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran tujuh hari setelah jatuh tempo pembayaran pajak. Apabila dalam waktu 21 hari utang pajak belum dilunasi, maka diterbitkan Surat Paksa.

Jika setelah Surat Paksa disampaikan selama 2x24 jam wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya, DJP dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) yang dilanjutkan dengan penyitaan atau pemblokiran rekening.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, pemblokiran dilakukan terhadap aset keuangan milik penanggung pajak yang berada di lembaga jasa keuangan, seperti rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, maupun aset keuangan lainnya. Langkah ini bertujuan mengamankan aset agar tidak mengalami perubahan selain penambahan nilai.

Setelah rekening diblokir atau aset disita, penanggung pajak masih diberikan kesempatan selama 14 hari untuk melunasi utang pajaknya. 

Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang dan menjual barang sitaan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman diterbitkan.

Selain pemblokiran rekening, DJP juga dapat mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap penanggung pajak tertentu. 

Tindakan ini dapat dilakukan apabila wajib pajak memiliki tunggakan sedikitnya Rp100 juta dan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya. Pencegahan berlaku paling lama enam bulan.

DJP, kata Arif telah menerapkan tindakan pencegahan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria dan berpotensi meninggalkan Indonesia.

"Di 2026 ini, pencegahan dilakukan terhadap lima Wajib Pajak dengan enam orang Penanggung Pajak. Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miliar," pungkas Arif.

Selama semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I tercatat telah menerbitkan Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak. Penagihan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyitaan maupun pemblokiran rekening terhadap wajib pajak yang masih belum melunasi kewajibannya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya