Berita

Kabiddokkes Polda Metro Jaya, Kombes dr. Martinus Ginting (Foto: RMOL)

Presisi

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

SABTU, 04 JULI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga karyawan Percetakan Mau Print berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang menjadi korban penyekapan selama 21 hari masih mengalami keluhan nyeri ringan di sejumlah bagian tubuh serta trauma akibat peristiwa yang dialami.

Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol. dr. Martinus Ginting mengatakan, secara umum kondisi kesehatan ketiga korban terus membaik. Meski demikian, mereka masih mengeluhkan pusing dan nyeri ringan yang diduga berkaitan dengan trauma pascakejadian.

"Jadi memang pada kondisi terakhir, ya memang secara umum kesehatan sih sudah cukup membaik, tapi memang masih ada dikeluhkan, keluhan ringan, ada nyeri karena mungkin saat itu akan mungkin trauma pada saat dia di kejadian itu sehingga dia ada yang mengeluhkan pusing," ujar Martinus di Jakarta, dikutip Sabtu 4 Juli 2026. 


Menurutnya, keluhan tersebut dapat diatasi dengan pemberian obat-obatan ringan dan kini para korban masih berada dalam pemantauan tim medis.

"Tapi itu bisa diatasi dengan pemberian obat-obat ringan dan pusing itu hilang," jelasnya.

Martinus menambahkan, tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh, meliputi tingkat kesadaran, tekanan darah, pernapasan, hingga suhu tubuh. Hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan kondisi ketiga korban dalam keadaan baik.

"Kami periksa kesadarannya seperti apa, tensinya, pernapasannya, terus suhunya seperti apa, dan kami temukan per pemeriksaan terakhir kemarin sore pukul 14.00 WIB itu sudah dalam kondisi baik," terangnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi otak kejahatan bersama enam tersangka lainnya, yakni AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II.

Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya