Berita

Ilustrasi (Gambar: RMOL)

Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Permodalan BPR, Daya Saing Perbankan Daerah Diperkuat

SABTU, 04 JULI 2026 | 08:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Regulasi yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026 itu diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BPR agar lebih kompetitif di tengah persaingan industri perbankan.

Penguatan modal dinilai menjadi fondasi penting bagi BPR untuk meningkatkan skala usaha, memperkuat fungsi intermediasi, serta memperbesar kemampuan menyerap berbagai risiko operasional.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan permodalan yang kuat menjadi syarat utama agar BPR dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis pada Jumat 3 Juli 2026. 

POJK Nomor 7 Tahun 2026 sekaligus menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya mengenai permodalan BPR. Aturan tersebut juga telah diselaraskan dengan berbagai regulasi terbaru, termasuk ketentuan mengenai BPR dan BPR Syariah, kualitas aset, serta standar akuntansi perbankan.

Melalui harmonisasi regulasi tersebut, OJK berharap pengaturan permodalan BPR menjadi lebih relevan dengan perkembangan industri sekaligus mendukung terciptanya sistem perbankan yang lebih sehat dan tangguh.

Selain itu, OJK telah menyiapkan berbagai materi pendukung, mulai dari abstrak peraturan, materi sosialisasi, hingga daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) untuk mempermudah implementasi aturan baru oleh industri.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya