Berita

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Legislator PDIP Kecam Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’, Ini Sebabnya

SABTU, 04 JULI 2026 | 05:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' yang menjadi polemik karena dinilai merendahkan kaum perempuan dan bentuk bentuk pelecehan.

“Lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' dilihat dari lirik-liriknya sangat melecehkan perempuan,” kata Selly kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.

Seperti diketahui, lagu berjudul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein kian menuai kritik karena dinilai mengandung makna seksis terhadap perempuan. Somasi pun sempat dilayangkan kepada Bupati Purwakarta. 


Dalam penelusurannya, Selly melihat lirik lagu yang membandingkan beban laki-laki dengan proses biologis perempuan, mulai dari kehamilan, keguguran, hingga siklus menstruasi terkesan nir empati. 

“Agak bingung kenapa pemimpin daerah yang notabene nya pejabat tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan. Wajar jika masyarakat marah,” kata Selly.

Bahkan, lanjut Selly, selain penggunaan bahasa sunda dalam lirik, tidak ada unsur edukasi di dalam lagu itu. Terlebih menjadikan perempuan sebagai objek sama dengan merendahkan seorang ibu. 

Karena itu, apa yang dilakukan Bupati Purwakarta juga dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) khususnya Pasal 4 ayat 1 UU TPKS yang menjelaskan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual.

“Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” jelas mantan Plt Bupati Cirebon itu. 

Artinya, bila Bupati Purwakarta terbukti, maka ia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Terlebih dalam beberapa kasus, pelecehan sering kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat.

“Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” lanjut Legislator Dapil Jabar VIII itu.

Berkaca dari kasus lagu ‘Erika’ milik mahasiswa ITB dan chat grup mesum FH Universitas Indonesia. Selly mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak agar kemarahan publik dapat teredam. 

“Tantangan yang lebih mendasar adalah masih adanya narasi budaya dan komunikasi publik yang secara tidak sadar menormalisasi stereotip terhadap perempuan sehingga perlahan membentuk cara pandang yang permisif terhadap tindakan merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Kebudayaan menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan yang tidak berhenti pada kampanye. 

Termasuk mengintegrasikan literasi kesetaraan gender ke dalam program nasional literasi digital, pendidikan keluarga, pendidikan keagamaan, dan penguatan karakter di sekolah.

“Sehingga penghormatan terhadap perempuan dibangun sejak dini melalui keluarga, satuan pendidikan, hingga ruang digital,” pungkas Selly.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya