Berita

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Legislator PDIP Kecam Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’, Ini Sebabnya

SABTU, 04 JULI 2026 | 05:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' yang menjadi polemik karena dinilai merendahkan kaum perempuan dan bentuk bentuk pelecehan.

“Lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' dilihat dari lirik-liriknya sangat melecehkan perempuan,” kata Selly kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.

Seperti diketahui, lagu berjudul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein kian menuai kritik karena dinilai mengandung makna seksis terhadap perempuan. Somasi pun sempat dilayangkan kepada Bupati Purwakarta. 


Dalam penelusurannya, Selly melihat lirik lagu yang membandingkan beban laki-laki dengan proses biologis perempuan, mulai dari kehamilan, keguguran, hingga siklus menstruasi terkesan nir empati. 

“Agak bingung kenapa pemimpin daerah yang notabene nya pejabat tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan. Wajar jika masyarakat marah,” kata Selly.

Bahkan, lanjut Selly, selain penggunaan bahasa sunda dalam lirik, tidak ada unsur edukasi di dalam lagu itu. Terlebih menjadikan perempuan sebagai objek sama dengan merendahkan seorang ibu. 

Karena itu, apa yang dilakukan Bupati Purwakarta juga dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) khususnya Pasal 4 ayat 1 UU TPKS yang menjelaskan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual.

“Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” jelas mantan Plt Bupati Cirebon itu. 

Artinya, bila Bupati Purwakarta terbukti, maka ia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Terlebih dalam beberapa kasus, pelecehan sering kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat.

“Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” lanjut Legislator Dapil Jabar VIII itu.

Berkaca dari kasus lagu ‘Erika’ milik mahasiswa ITB dan chat grup mesum FH Universitas Indonesia. Selly mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak agar kemarahan publik dapat teredam. 

“Tantangan yang lebih mendasar adalah masih adanya narasi budaya dan komunikasi publik yang secara tidak sadar menormalisasi stereotip terhadap perempuan sehingga perlahan membentuk cara pandang yang permisif terhadap tindakan merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Kebudayaan menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan yang tidak berhenti pada kampanye. 

Termasuk mengintegrasikan literasi kesetaraan gender ke dalam program nasional literasi digital, pendidikan keluarga, pendidikan keagamaan, dan penguatan karakter di sekolah.

“Sehingga penghormatan terhadap perempuan dibangun sejak dini melalui keluarga, satuan pendidikan, hingga ruang digital,” pungkas Selly.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya