Berita

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Legislator PDIP Kecam Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’, Ini Sebabnya

SABTU, 04 JULI 2026 | 05:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' yang menjadi polemik karena dinilai merendahkan kaum perempuan dan bentuk bentuk pelecehan.

“Lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' dilihat dari lirik-liriknya sangat melecehkan perempuan,” kata Selly kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.

Seperti diketahui, lagu berjudul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein kian menuai kritik karena dinilai mengandung makna seksis terhadap perempuan. Somasi pun sempat dilayangkan kepada Bupati Purwakarta. 


Dalam penelusurannya, Selly melihat lirik lagu yang membandingkan beban laki-laki dengan proses biologis perempuan, mulai dari kehamilan, keguguran, hingga siklus menstruasi terkesan nir empati. 

“Agak bingung kenapa pemimpin daerah yang notabene nya pejabat tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan. Wajar jika masyarakat marah,” kata Selly.

Bahkan, lanjut Selly, selain penggunaan bahasa sunda dalam lirik, tidak ada unsur edukasi di dalam lagu itu. Terlebih menjadikan perempuan sebagai objek sama dengan merendahkan seorang ibu. 

Karena itu, apa yang dilakukan Bupati Purwakarta juga dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) khususnya Pasal 4 ayat 1 UU TPKS yang menjelaskan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual.

“Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” jelas mantan Plt Bupati Cirebon itu. 

Artinya, bila Bupati Purwakarta terbukti, maka ia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Terlebih dalam beberapa kasus, pelecehan sering kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat.

“Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” lanjut Legislator Dapil Jabar VIII itu.

Berkaca dari kasus lagu ‘Erika’ milik mahasiswa ITB dan chat grup mesum FH Universitas Indonesia. Selly mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak agar kemarahan publik dapat teredam. 

“Tantangan yang lebih mendasar adalah masih adanya narasi budaya dan komunikasi publik yang secara tidak sadar menormalisasi stereotip terhadap perempuan sehingga perlahan membentuk cara pandang yang permisif terhadap tindakan merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Kebudayaan menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan yang tidak berhenti pada kampanye. 

Termasuk mengintegrasikan literasi kesetaraan gender ke dalam program nasional literasi digital, pendidikan keluarga, pendidikan keagamaan, dan penguatan karakter di sekolah.

“Sehingga penghormatan terhadap perempuan dibangun sejak dini melalui keluarga, satuan pendidikan, hingga ruang digital,” pungkas Selly.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya