Berita

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Legislator PDIP Kecam Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’, Ini Sebabnya

SABTU, 04 JULI 2026 | 05:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' yang menjadi polemik karena dinilai merendahkan kaum perempuan dan bentuk bentuk pelecehan.

“Lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' dilihat dari lirik-liriknya sangat melecehkan perempuan,” kata Selly kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.

Seperti diketahui, lagu berjudul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein kian menuai kritik karena dinilai mengandung makna seksis terhadap perempuan. Somasi pun sempat dilayangkan kepada Bupati Purwakarta. 


Dalam penelusurannya, Selly melihat lirik lagu yang membandingkan beban laki-laki dengan proses biologis perempuan, mulai dari kehamilan, keguguran, hingga siklus menstruasi terkesan nir empati. 

“Agak bingung kenapa pemimpin daerah yang notabene nya pejabat tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan. Wajar jika masyarakat marah,” kata Selly.

Bahkan, lanjut Selly, selain penggunaan bahasa sunda dalam lirik, tidak ada unsur edukasi di dalam lagu itu. Terlebih menjadikan perempuan sebagai objek sama dengan merendahkan seorang ibu. 

Karena itu, apa yang dilakukan Bupati Purwakarta juga dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) khususnya Pasal 4 ayat 1 UU TPKS yang menjelaskan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual.

“Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” jelas mantan Plt Bupati Cirebon itu. 

Artinya, bila Bupati Purwakarta terbukti, maka ia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Terlebih dalam beberapa kasus, pelecehan sering kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat.

“Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” lanjut Legislator Dapil Jabar VIII itu.

Berkaca dari kasus lagu ‘Erika’ milik mahasiswa ITB dan chat grup mesum FH Universitas Indonesia. Selly mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak agar kemarahan publik dapat teredam. 

“Tantangan yang lebih mendasar adalah masih adanya narasi budaya dan komunikasi publik yang secara tidak sadar menormalisasi stereotip terhadap perempuan sehingga perlahan membentuk cara pandang yang permisif terhadap tindakan merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Kebudayaan menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan yang tidak berhenti pada kampanye. 

Termasuk mengintegrasikan literasi kesetaraan gender ke dalam program nasional literasi digital, pendidikan keluarga, pendidikan keagamaan, dan penguatan karakter di sekolah.

“Sehingga penghormatan terhadap perempuan dibangun sejak dini melalui keluarga, satuan pendidikan, hingga ruang digital,” pungkas Selly.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya