Berita

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Legislator PDIP Kecam Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’, Ini Sebabnya

SABTU, 04 JULI 2026 | 05:54 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' yang menjadi polemik karena dinilai merendahkan kaum perempuan dan bentuk bentuk pelecehan.

“Lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' dilihat dari lirik-liriknya sangat melecehkan perempuan,” kata Selly kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 Juli 2026.

Seperti diketahui, lagu berjudul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein kian menuai kritik karena dinilai mengandung makna seksis terhadap perempuan. Somasi pun sempat dilayangkan kepada Bupati Purwakarta. 


Dalam penelusurannya, Selly melihat lirik lagu yang membandingkan beban laki-laki dengan proses biologis perempuan, mulai dari kehamilan, keguguran, hingga siklus menstruasi terkesan nir empati. 

“Agak bingung kenapa pemimpin daerah yang notabene nya pejabat tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan. Wajar jika masyarakat marah,” kata Selly.

Bahkan, lanjut Selly, selain penggunaan bahasa sunda dalam lirik, tidak ada unsur edukasi di dalam lagu itu. Terlebih menjadikan perempuan sebagai objek sama dengan merendahkan seorang ibu. 

Karena itu, apa yang dilakukan Bupati Purwakarta juga dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) khususnya Pasal 4 ayat 1 UU TPKS yang menjelaskan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual.

“Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” jelas mantan Plt Bupati Cirebon itu. 

Artinya, bila Bupati Purwakarta terbukti, maka ia terancam pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Terlebih dalam beberapa kasus, pelecehan sering kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat.

“Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” lanjut Legislator Dapil Jabar VIII itu.

Berkaca dari kasus lagu ‘Erika’ milik mahasiswa ITB dan chat grup mesum FH Universitas Indonesia. Selly mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak agar kemarahan publik dapat teredam. 

“Tantangan yang lebih mendasar adalah masih adanya narasi budaya dan komunikasi publik yang secara tidak sadar menormalisasi stereotip terhadap perempuan sehingga perlahan membentuk cara pandang yang permisif terhadap tindakan merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Kebudayaan menyusun Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan yang tidak berhenti pada kampanye. 

Termasuk mengintegrasikan literasi kesetaraan gender ke dalam program nasional literasi digital, pendidikan keluarga, pendidikan keagamaan, dan penguatan karakter di sekolah.

“Sehingga penghormatan terhadap perempuan dibangun sejak dini melalui keluarga, satuan pendidikan, hingga ruang digital,” pungkas Selly.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya