Berita

Ilustrasi

Bisnis

Komisi Ojol 8 Persen Berlaku, Gojek Jaga Ongkos Pelanggan Tetap Terjangkau

JUMAT, 03 JULI 2026 | 21:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Gojek mulai menyesuaikan tarif dasar layanan GoRide Reguler setelah pemerintah memangkas batas maksimal komisi ojek online menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026. 

Berdasarkan tangkapan layar (screenshot) informasi yang dikirimkan Gojek kepada semua driver per 1 Juli, perseroan mengatakan perubahan diambil agar ongkos yang dibayar pelanggan tetap terjangkau, sekaligus menjaga pendapatan mitra pengemudi.

"Mulai 1 Juli, Gojek akan melakukan penyesuaian skema komisi untuk semua layanan GoRide (GoRide Reguler, Comfort, Hemat, Instant, dan EV)," tulis Gojek dalam pemberitahuan kepada mitra yang diterima RMOL pada Jumat 3 Juli 2026.


Bersamaan dengan penurunan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen, tarif dasar GoRide Reguler juga diturunkan. Dalam simulasi yang dibagikan perusahaan, tarif perjalanan berubah dari Rp13.000 menjadi Rp11.500. Namun setelah ditambah biaya jasa aplikasi Rp2.000, total yang dibayar pelanggan tetap Rp13.500.

Meski tarif dasar turun, porsi pendapatan pengemudi justru meningkat. Jika sebelumnya mitra menerima 80 persen dari tarif perjalanan atau Rp10.400, kini penghasilan mereka menjadi Rp10.580 atau setara 92 persen dari tarif perjalanan.

Berikut ilustrasi perubahan tarif Goride reguler:

Dulu 
Tarif Perjalanan Rp13.000
Biaya Jasa Aplikasi Rp2.000 
Promo -Rp1.500
Total Tarif Pelanggan Rp13.500
Total Penghasilan Mitra Rp10.400 (80 persen dari Tarif Perjalanan)

Sekarang 
Tarif Perjalanan Rp11.500 (Tarif dasar menjadi lebih rendah)
Biaya Jasa Aplikasi Rp2.000 
Promo (Tidak ada promo) 
Total Tarif Pelanggan Rp13.500 
Total Penghasilan Mitra Rp10.580 (92 persen dari Tarif Perjalanan)

Selain itu, berikut ilustrasi pendapatan yang diperoleh Gojek dalam skema baru perubahan tarif tersebut:

Dulu
Komisi Gojek Rp2.600 (20 persen dari tarif perjalanan)
Biaya Jasa Aplikasi Rp2.000
Promo untuk pelanggan -Rp1.500
Total pendapatan Gojek Rp3.100

Sekarang
Komisi Gojek Rp920 (8 persen dari tarif perjalanan)
Biaya Jasa Aplikasi Rp2.000
Promo untuk pelanggan -
Total pendapatan Gojek Rp2.920

Menurut Gojek, penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi pelanggan dan keberlanjutan pendapatan mitra.

"Kami berupaya agar penghasilan mitra tetap stabil dari keseluruhan trip yang diperoleh setiap harinya. Oleh karena itu, kami menjaga tarif yang dibayarkan pelanggan tetap terjangkau agar jumlah trip terjaga dan berkelanjutan," tulis perusahaan.

Perubahan serupa diterapkan pada layanan GoRide Hemat. Selain penerapan komisi 8 persen, Gojek juga menghapus biaya langganan Gacor yang sebelumnya berasal dari potongan penghasilan mitra.

Dalam ilustrasi perusahaan, penghasilan bersih mitra GoRide Hemat meningkat menjadi 92 persen dari tarif perjalanan. Contoh, dari Rp9.000 menjadi Rp10.212 karena driver tidak lagi dibebankan pada biaya langganan. Sementara pelanggan membayar Rp9.000 setelah memperoleh promo Rp2.100.

Penyesuaian tarif tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penurunan batas maksimal komisi layanan angkutan penumpang roda dua dari 20 persen menjadi 8 persen. 

Besaran tarif GoRide sendiri juga masih berada dalam rentang tarif yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya