Berita

Bupati Langkat, Syah Afandin. (Foto: Dok, RMOL Sumut)

Hukum

KPK Langsung Periksa Bupati Langkat Syah Afandin Usai Tiba di Jakarta

JUMAT, 03 JULI 2026 | 16:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Langkat, Syah Afandin langsung kembali dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap fee proyek di Dinas Pendidikan dan Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Bupati Langkat Syah Afandin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 14.30 WIB.

"Yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi kepada wartawan, Jumat sore, 3 Juli 2026.


Pantauan RMOL, sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam milik KPK tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.22 WIB. Terlihat di dalam mobil itu petugas kepolisian yang mengawal Bupati Langkat, Syah Afandin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Namun demikian, Bupati Langkat Syah Afandin tidak dimasukkan melalui pintu depan, melainkan dimasukkan melalui basement. Setelah ini, Bupati Langkat Syah Afandin akan kembali diperiksa.

Dalam OTT yang berlangsung sejak Kamis, 2 Juli 2026, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Bupati Langkat Syah Afandin, seorang ASN Pemkab Langkat, dan lima orang swasta.

Mereka diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Bupati Langkat Syah Afandin sendiri ditangkap di rumah pribadinya di Kota Medan.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Pemkab Langkat.

Selain itu, KPK juga telah memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum lanjutan, termasuk ruang kerja Bupati.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya