Berita

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin. (Foto: Dok. F-PKB)

Hukum

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

JUMAT, 03 JULI 2026 | 16:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah menjadi peringatan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. 

Sehingga, harus ada langkah mendasar untuk perbaikan tata kelola dan desain pilkada yang tidak padat modal. 

Begitu disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 3 Juli 2026.


Khozin mengatakan OTT yang menimpa sejumlah kepala daerah mesti ditutup celahnya agar tidak terjadi di waktu mendatang. 

“Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Pemda mesti mendesain tata kelola Pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah,”  tegasnya.

Anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menyebutkan korupsi yang menjerat kepala daerah memiliki tiga pola umum yakni dalam hal jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa. 

“Korupsi di daerah memiliki 3 pola yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Menurut Khozin, Kemendagri mesti mendesain sistem pengangkatan jabatan di daerah dan pengadaan barang dan jasa  tertutup dari celah korupsi. 

“Harus ada desain untuk menutup 3 pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah,” tegasnya. 

Di samping itu, Khozin menyebutkan rencana perubahan UU Pilkada menjadi momentum untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal sehingga tidak menjadikan kepala daerah terpilih tidak memiliki beban mengembalikan modal pilkada. 

“Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya