Berita

Financial District Dubai. (Foto: Marco Morelli)

Bisnis

Ini Konsep PFII: Dapat Insentif Pajak hingga Pengadilan Khusus

JUMAT, 03 JULI 2026 | 12:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah menyiapkan berbagai insentif dan kemudahan bagi investor dalam pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), mulai dari fasilitas perpajakan, keimigrasian, hingga pembentukan pengadilan khusus untuk menangani sengketa bisnis internasional.

Skema tersebut menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang tengah dikebut pemerintah bersama DPR.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan regulasi itu dirancang untuk memperluas instrumen pembiayaan dan investasi melalui penciptaan iklim usaha yang lebih kompetitif serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha global.


"RUU ini juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha, termasuk fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat 3 Juli 2026.

Selain insentif fiskal dan kemudahan berusaha, pemerintah juga menyiapkan pembentukan Pengadilan PFII. Menurut Purbaya, keberadaan lembaga tersebut menjadi salah satu elemen penting agar Indonesia memiliki pusat keuangan yang dipercaya pelaku usaha internasional.

"RUU ini mengatur pembentukan pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa-sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII serta sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut," bebernya.

Ia menjelaskan, pengadilan khusus tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis lintas negara sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi.

Lebih lanjut, Purbaya mengatakan Pengadilan PFII nantinya dimungkinkan mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum komersial internasional beserta standar global yang telah terbukti mendukung efisiensi dan kepastian hukum dalam aktivitas bisnis internasional.

Meski demikian, ia menegaskan penerapan konsep tersebut tidak akan mengurangi kedaulatan hukum Indonesia.

"Untuk memastikan kedaulatan hukum nasional tetap terjaga, pemerintah telah melakukan dialog dan mendapatkan dukungan serta masukan dari Mahkamah Agung atas substansi pengadilan PFII ini," tegas Purbaya.

Usai rapat kerja, Purbaya mengungkapkan pemerintah menjadikan sejumlah pusat keuangan internasional sebagai acuan dalam menyusun regulasi PFII, khususnya kawasan keuangan di Dubai dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Menurutnya, konsep kedua wilayah tersebut lebih relevan dibandingkan Singapura karena sama-sama menerapkan pusat keuangan pada kawasan khusus (enclave), bukan dalam cakupan satu negara.

"Kita liat di luar negeri seperti apa. Salah satunya Dubai, Abu Dhabi. Tapi Singapura juga sepertinya sejenis cuma itu satu negara kan, beda. Kita akan cari contoh negara-negara yang enclave kecil seperti Dubai dan pusat keuangan lain yang seperti itu," tandas Purbaya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya