Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pemerintah Targetkan UU Pusat Finansial Internasional Sah pada 21 Juli

JUMAT, 03 JULI 2026 | 10:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dengan target dapat disahkan pada 21 Juli 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah bersama Komisi XI DPR telah memulai pembahasan tingkat I RUU tersebut. Pembahasan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

"(Target) sekarang 20 Juli, 21 udah selesai, jadi UU (PFII) tanggal 21 Juli," kata Purbaya kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat 3 Juli 2026. 


Purbaya menjelaskan, setelah proses legislasi selesai pada Juli, pemerintah menargetkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada Agustus mendatang.

Ia optimistis implementasi kawasan pusat keuangan internasional tersebut sudah dapat dimulai sebelum akhir 2026.

"Juli kan undang-undangnya selesai, Agustus, Presiden mengharapkan bisa dibacakan di pidato Presiden. Saya pikir akhir tahun ini akan jalan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan pembahasan RUU PFII menjadi prioritas utama komisinya. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengharuskan regulasi tersebut diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

"Untuk itu, kami, Komisi XI sengaja mengosongkan semua jadwal hanya untuk menyelesaikan undang-undang ini," ujar Misbakhun.

Ia mengatakan Komisi XI akan mengintensifkan pembahasan agar RUU PFII dapat disahkan sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli 2026. Seluruh tahapan, mulai dari pembahasan substansi, lobi antarfraksi, hingga penyelarasan bersama pemerintah akan dilakukan secara paralel untuk mengejar target tersebut.

Dalam rapat kerja yang sama, Purbaya menjelaskan bahwa PFII dirancang sebagai pusat keuangan berstandar internasional untuk meningkatkan daya saing Indonesia sekaligus memperdalam sektor keuangan domestik.

"PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," urainya.

Menurut Purbaya, PFII akan dibangun sebagai kawasan khusus di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memperoleh kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, jasa penunjang keuangan, serta berbagai aktivitas ekonomi yang menjadi bagian dari ekosistem pusat keuangan internasional.

Meski memiliki status khusus, Purbaya menegaskan kawasan tersebut tetap berada dalam wilayah hukum Indonesia.

"PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia," tandasnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya