Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pemerintah Targetkan UU Pusat Finansial Internasional Sah pada 21 Juli

JUMAT, 03 JULI 2026 | 10:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dengan target dapat disahkan pada 21 Juli 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah bersama Komisi XI DPR telah memulai pembahasan tingkat I RUU tersebut. Pembahasan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

"(Target) sekarang 20 Juli, 21 udah selesai, jadi UU (PFII) tanggal 21 Juli," kata Purbaya kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat 3 Juli 2026. 


Purbaya menjelaskan, setelah proses legislasi selesai pada Juli, pemerintah menargetkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada Agustus mendatang.

Ia optimistis implementasi kawasan pusat keuangan internasional tersebut sudah dapat dimulai sebelum akhir 2026.

"Juli kan undang-undangnya selesai, Agustus, Presiden mengharapkan bisa dibacakan di pidato Presiden. Saya pikir akhir tahun ini akan jalan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan pembahasan RUU PFII menjadi prioritas utama komisinya. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengharuskan regulasi tersebut diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

"Untuk itu, kami, Komisi XI sengaja mengosongkan semua jadwal hanya untuk menyelesaikan undang-undang ini," ujar Misbakhun.

Ia mengatakan Komisi XI akan mengintensifkan pembahasan agar RUU PFII dapat disahkan sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli 2026. Seluruh tahapan, mulai dari pembahasan substansi, lobi antarfraksi, hingga penyelarasan bersama pemerintah akan dilakukan secara paralel untuk mengejar target tersebut.

Dalam rapat kerja yang sama, Purbaya menjelaskan bahwa PFII dirancang sebagai pusat keuangan berstandar internasional untuk meningkatkan daya saing Indonesia sekaligus memperdalam sektor keuangan domestik.

"PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," urainya.

Menurut Purbaya, PFII akan dibangun sebagai kawasan khusus di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memperoleh kekhususan untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, jasa penunjang keuangan, serta berbagai aktivitas ekonomi yang menjadi bagian dari ekosistem pusat keuangan internasional.

Meski memiliki status khusus, Purbaya menegaskan kawasan tersebut tetap berada dalam wilayah hukum Indonesia.

"PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia," tandasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya