Berita

Barang bukti alat cetak, bahan baku, dan pil ekstasi hasil produksi rumahan yang disita Polda Sumut dari rumah pasangan suami istri di Medan. (Foto: Dok. Polda Sumut)

Presisi

Belajar dari Youtube, Pasutri di Medan Produksi Pil Ekstasi

JUMAT, 03 JULI 2026 | 02:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar pabrik rumahan pembuat pil ekstasi yang dikendalikan pasangan suami istri di Kota Medan. Kedua pelaku mengaku mempelajari cara meracik narkotika tersebut melalui YouTube.

Pengungkapan itu berawal dari penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Mangkubumi Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap G (46) bersama istrinya, S (39), yang diduga menjadi peracik sekaligus produsen pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pil yang diproduksi pasangan itu diduga telah dipasarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk menyasar jaringan peredaran di tempat hiburan malam.


"Dugaan sementara, pil tersebut telah diedarkan kepada pemesan, termasuk untuk memasok tempat hiburan malam," ujar Andy, Kamis 2 Juli 2026.

Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan berbagai bahan baku pembuatan pil, di antaranya bedak bayi, tepung Avicel, etomidate berbentuk serbuk, pewarna makanan, cat akrilik, hingga alat pencetak pil dengan berbagai logo, seperti Superman, Minion, kepala harimau, granat, Transformers, dan Heineken.

Petugas juga menyita 10 butir pil yang diduga merupakan hasil produksi, sejumlah serbuk berwarna yang diduga bahan campuran, serta peralatan lain yang digunakan untuk meracik dan mencetak pil.

Andy mengungkapkan, penggunaan etomidate sebagai campuran pil ekstasi merupakan modus yang tergolong baru. Zat tersebut dicampur dengan bahan lain, termasuk bedak bayi, sebelum dicetak menjadi pil dengan berbagai bentuk.

"Campuran ini sangat berbahaya karena kandungan zatnya berbeda dengan ekstasi pada umumnya yang berbahan dasar MDMA," kata Andy, dikutip dari RMOLSumut.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh pengetahuan meracik pil ekstasi dari video di YouTube. Sementara bahan baku dan alat pencetak dibeli secara online melalui marketplace.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya