Barang bukti alat cetak, bahan baku, dan pil ekstasi hasil produksi rumahan yang disita Polda Sumut dari rumah pasangan suami istri di Medan. (Foto: Dok. Polda Sumut)
Barang bukti alat cetak, bahan baku, dan pil ekstasi hasil produksi rumahan yang disita Polda Sumut dari rumah pasangan suami istri di Medan. (Foto: Dok. Polda Sumut)
Pengungkapan itu berawal dari penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Mangkubumi Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap G (46) bersama istrinya, S (39), yang diduga menjadi peracik sekaligus produsen pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pil yang diproduksi pasangan itu diduga telah dipasarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk menyasar jaringan peredaran di tempat hiburan malam.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59
UPDATE
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25
Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21