Berita

Brigjen Lalu Muhammad Iwan ditetapkan tersangka ketujuh oleh Kejagung. (Foto: Istimewa)

Publika

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Ketujuh Megakorupsi BGN

JUMAT, 03 JULI 2026 | 01:18 WIB

KITA lanjutkan drama skandal megakorupsi di tubuh BGN. Brigjen Lalu Muhammad Iwan (LMI) ditetapkan tersangka ketujuh oleh Kejagung. LMI sah bergabung dengan gerombolan Dadan Hindayana cs. 

Kamis 2 Juli 2026, Kejagung kembali mengumumkan satu tersangka baru. Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan, perwira Polri aktif yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, serta kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-7.

Selamat datang di episode terbaru, "Kutukan Ompreng Nasional."


Satu per satu nama mulai memenuhi daftar.  Dadan Hindayana, Lodewijk Pulung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Andrew Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. 

Kini LMI ikut masuk barisan. Sementara Kepala BGN saat ini, Nanik S. Deyang, sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalankan tugasnya.

Kalau daftar ini terus bertambah, jangan-jangan nanti Kejagung perlu bikin album stiker. Tinggal kumpulkan tujuh nama, bonus satu ompreng edisi terbatas.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Brigjen LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan pada 2025. Menurut penyidik, perusahaan itu dipersiapkan sebagai sarana menjual foodtray atau omprengan kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yang bikin rakyat ingin menepuk jidat pakai wajan, harga omprengan tersebut diduga ditentukan sendiri oleh tersangka. Bahkan, menurut penyidik, di dalam harga itu terdapat bagian yang diduga diperuntukkan agar proses persetujuan penjualan berjalan mulus.

Luar biasa.

Di negeri lain, ompreng cuma tempat nasi, ayam, sayur, dan buah. Di negeri +62 versi satir, ompreng diduga naik kasta menjadi benda mistis berkekuatan mengubah angka nol di rekening menjadi beranak-pinak.

Anak-anak mungkin cuma berharap, "Hari ini lauknya apa?" Sementara orang dewasa diduga sibuk menghitung, "Hari ini markup-nya berapa?"

Tragedinya ada di situ.

Yang diperebutkan bukan tambang emas. Bukan ladang minyak. Bukan proyek pelabuhan raksasa. Yang diduga dipermainkan justru wadah makan untuk anak-anak. Rasanya seperti mencopet uang sedekah di kotak amal, lalu masih sempat tersenyum saat kamera menyorot.

Brigjen LMI kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP 2023.

Publik tentu menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah, dan pembuktiannya akan diuji di pengadilan.

Namun kemarahan masyarakat sulit dibendung. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan. 

Program yang seharusnya mengisi perut anak-anak justru kini dipenuhi berita penggeledahan, penahanan, dan penetapan tersangka.

Rakyat diminta hidup hemat. Kurangi gula. Kurangi garam. Kurangi utang. Tapi setiap membuka berita, yang justru terasa berlebih adalah dugaan akal bulus sebagian oknum dalam mengakali uang negara.

Semoga daftar tersangka berhenti di angka tujuh karena seluruh pihak yang bertanggung jawab telah terungkap, bukan karena halaman buku penyidikan sudah kehabisan ruang. 

Sebab kalau ompreng saja sampai diduga bisa menjadi jalan menuju korupsi, rakyat mulai khawatir. Jangan-jangan nanti sendok, garpu, dan tutup panci pun ikut dijadikan "aset strategis" dalam episode berikutnya.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya