Berita

Brigjen Lalu Muhammad Iwan ditetapkan tersangka ketujuh oleh Kejagung. (Foto: Istimewa)

Publika

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Ketujuh Megakorupsi BGN

JUMAT, 03 JULI 2026 | 01:18 WIB

KITA lanjutkan drama skandal megakorupsi di tubuh BGN. Brigjen Lalu Muhammad Iwan (LMI) ditetapkan tersangka ketujuh oleh Kejagung. LMI sah bergabung dengan gerombolan Dadan Hindayana cs. 

Kamis 2 Juli 2026, Kejagung kembali mengumumkan satu tersangka baru. Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan, perwira Polri aktif yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, serta kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-7.

Selamat datang di episode terbaru, "Kutukan Ompreng Nasional."


Satu per satu nama mulai memenuhi daftar.  Dadan Hindayana, Lodewijk Pulung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Andrew Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. 

Kini LMI ikut masuk barisan. Sementara Kepala BGN saat ini, Nanik S. Deyang, sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalankan tugasnya.

Kalau daftar ini terus bertambah, jangan-jangan nanti Kejagung perlu bikin album stiker. Tinggal kumpulkan tujuh nama, bonus satu ompreng edisi terbatas.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Brigjen LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan pada 2025. Menurut penyidik, perusahaan itu dipersiapkan sebagai sarana menjual foodtray atau omprengan kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yang bikin rakyat ingin menepuk jidat pakai wajan, harga omprengan tersebut diduga ditentukan sendiri oleh tersangka. Bahkan, menurut penyidik, di dalam harga itu terdapat bagian yang diduga diperuntukkan agar proses persetujuan penjualan berjalan mulus.

Luar biasa.

Di negeri lain, ompreng cuma tempat nasi, ayam, sayur, dan buah. Di negeri +62 versi satir, ompreng diduga naik kasta menjadi benda mistis berkekuatan mengubah angka nol di rekening menjadi beranak-pinak.

Anak-anak mungkin cuma berharap, "Hari ini lauknya apa?" Sementara orang dewasa diduga sibuk menghitung, "Hari ini markup-nya berapa?"

Tragedinya ada di situ.

Yang diperebutkan bukan tambang emas. Bukan ladang minyak. Bukan proyek pelabuhan raksasa. Yang diduga dipermainkan justru wadah makan untuk anak-anak. Rasanya seperti mencopet uang sedekah di kotak amal, lalu masih sempat tersenyum saat kamera menyorot.

Brigjen LMI kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP 2023.

Publik tentu menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah, dan pembuktiannya akan diuji di pengadilan.

Namun kemarahan masyarakat sulit dibendung. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan. 

Program yang seharusnya mengisi perut anak-anak justru kini dipenuhi berita penggeledahan, penahanan, dan penetapan tersangka.

Rakyat diminta hidup hemat. Kurangi gula. Kurangi garam. Kurangi utang. Tapi setiap membuka berita, yang justru terasa berlebih adalah dugaan akal bulus sebagian oknum dalam mengakali uang negara.

Semoga daftar tersangka berhenti di angka tujuh karena seluruh pihak yang bertanggung jawab telah terungkap, bukan karena halaman buku penyidikan sudah kehabisan ruang. 

Sebab kalau ompreng saja sampai diduga bisa menjadi jalan menuju korupsi, rakyat mulai khawatir. Jangan-jangan nanti sendok, garpu, dan tutup panci pun ikut dijadikan "aset strategis" dalam episode berikutnya.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya