Berita

Ilustrasi Jadwal Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Jadwal Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026

KAMIS, 02 JULI 2026 | 21:35 WIB | OLEH: TIFANI

Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako memasuki tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2026. Pada penyaluran kali ini, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap triwulan sebagai dasar penetapan keluarga penerima manfaat (KPM).

Pembaruan data tersebut diharapkan membuat proses penyaluran bansos menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Lantas, kapan bansos PKH dan Program Sembako tahap 3 cair? Berikut jadwal, besaran bantuan, hingga syarat penerimanya.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan Program Sembako Tahap 3


Pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mempercepat pembaruan DTSEN dari setiap tanggal 20 menjadi tanggal 10 pada setiap triwulan. Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat proses penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Mengacu pada informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran bansos tahap 3 berlangsung selama Juli hingga September 2026. Artinya, meski periode penyaluran telah dimulai pada Juli, tidak seluruh KPM akan menerima bantuan pada awal bulan.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang Juli, Agustus, hingga September sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Mekanisme Penyaluran PKH Tahap 3

Berdasarkan ketentuan Kemensos, mekanisme penyaluran PKH tahap 3 sebagai berikut: Sementara itu, Program Sembako memiliki mekanisme penyaluran sebagai berikut: Besaran Bantuan PKH 2026

Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima. Berikut rinciannya: Siapa yang Berhak Menerima PKH dan Program Sembako?

Mengacu pada Kemensos, penerima PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang telah ditetapkan pemerintah serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara itu, penerima Program Sembako adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Adapun Program Sembako tidak diberikan kepada:

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya