Berita

Ilustrasi Jadwal Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Jadwal Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026

KAMIS, 02 JULI 2026 | 21:35 WIB | OLEH: TIFANI

Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako memasuki tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2026. Pada penyaluran kali ini, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap triwulan sebagai dasar penetapan keluarga penerima manfaat (KPM).

Pembaruan data tersebut diharapkan membuat proses penyaluran bansos menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Lantas, kapan bansos PKH dan Program Sembako tahap 3 cair? Berikut jadwal, besaran bantuan, hingga syarat penerimanya.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan Program Sembako Tahap 3


Pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mempercepat pembaruan DTSEN dari setiap tanggal 20 menjadi tanggal 10 pada setiap triwulan. Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat proses penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Mengacu pada informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran bansos tahap 3 berlangsung selama Juli hingga September 2026. Artinya, meski periode penyaluran telah dimulai pada Juli, tidak seluruh KPM akan menerima bantuan pada awal bulan.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang Juli, Agustus, hingga September sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Mekanisme Penyaluran PKH Tahap 3

Berdasarkan ketentuan Kemensos, mekanisme penyaluran PKH tahap 3 sebagai berikut: Sementara itu, Program Sembako memiliki mekanisme penyaluran sebagai berikut: Besaran Bantuan PKH 2026

Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima. Berikut rinciannya: Siapa yang Berhak Menerima PKH dan Program Sembako?

Mengacu pada Kemensos, penerima PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang telah ditetapkan pemerintah serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara itu, penerima Program Sembako adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Adapun Program Sembako tidak diberikan kepada:

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya