Berita

Ilustrasi Jadwal Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Jadwal Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026

KAMIS, 02 JULI 2026 | 21:35 WIB | OLEH: TIFANI

Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako memasuki tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2026. Pada penyaluran kali ini, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap triwulan sebagai dasar penetapan keluarga penerima manfaat (KPM).

Pembaruan data tersebut diharapkan membuat proses penyaluran bansos menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Lantas, kapan bansos PKH dan Program Sembako tahap 3 cair? Berikut jadwal, besaran bantuan, hingga syarat penerimanya.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan Program Sembako Tahap 3


Pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mempercepat pembaruan DTSEN dari setiap tanggal 20 menjadi tanggal 10 pada setiap triwulan. Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat proses penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Mengacu pada informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran bansos tahap 3 berlangsung selama Juli hingga September 2026. Artinya, meski periode penyaluran telah dimulai pada Juli, tidak seluruh KPM akan menerima bantuan pada awal bulan.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang Juli, Agustus, hingga September sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Mekanisme Penyaluran PKH Tahap 3

Berdasarkan ketentuan Kemensos, mekanisme penyaluran PKH tahap 3 sebagai berikut: Sementara itu, Program Sembako memiliki mekanisme penyaluran sebagai berikut: Besaran Bantuan PKH 2026

Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima. Berikut rinciannya: Siapa yang Berhak Menerima PKH dan Program Sembako?

Mengacu pada Kemensos, penerima PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang telah ditetapkan pemerintah serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara itu, penerima Program Sembako adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Adapun Program Sembako tidak diberikan kepada:

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya