INDONESIA merupakan salah satu negara pemasok pelaut terbesar di dunia. Ratusan ribu awak kapal Indonesia bekerja di kapal niaga berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing yang beroperasi di berbagai belahan dunia. Ironisnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki mekanisme nasional yang secara khusus mengatur penetapan upah minimum pelaut sebagaimana diamanatkan oleh Maritime Labour Convention, 2006 (MLC 2006).
Akibatnya, standar pengupahan awak kapal masih sangat bergantung pada kebijakan sepihak perusahaan pelayaran, kondisi pasar tenaga kerja, atau hasil negosiasi individual yang sering kali tidak seimbang.
Persoalan tersebut sesungguhnya bukan hanya menyangkut besaran upah, melainkan juga menyangkut kepatuhan Indonesia terhadap kewajiban internasional setelah meratifikasi MLC 2006 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016. Ratifikasi tersebut tidak hanya berarti menerima norma internasional secara formal, tetapi juga mewajibkan negara untuk membangun perangkat kelembagaan yang memungkinkan seluruh ketentuan konvensi dapat dijalankan secara efektif.
Salah satu ketentuan yang paling penting terdapat dalam Guideline B2.2.3 MLC 2006 mengenai Minimum Wage, yang menyatakan:
"Without prejudice to the principle of free collective bargaining, each Member should, after consulting representative shipowners' and seafarers' organizations, establish procedures for determining minimum wages for seafarers. Representative shipowners' and seafarers' organizations should participate in the operation of such procedures." Norma tersebut mengandung tiga mandat yang tidak dapat dipisahkan.
Pertama, negara wajib membentuk prosedur nasional untuk menetapkan upah minimum pelaut.
Kedua, prosedur tersebut harus disusun melalui konsultasi dengan organisasi perwakilan pemilik kapal dan organisasi pelaut.
Ketiga, organisasi pengusaha dan organisasi pelaut harus ikut berpartisipasi secara berkelanjutan dalam pelaksanaan mekanisme tersebut.
Artinya, MLC 2006 tidak menghendaki pemerintah menentukan upah minimum secara sepihak. Sebaliknya, konvensi menghendaki adanya suatu institusi dialog sosial (social dialogue) yang mempertemukan pemerintah, pengusaha pelayaran, dan organisasi pelaut dalam suatu mekanisme tripartit.
Kekosongan Kelembagaan di Indonesia
Permasalahan mendasar di Indonesia adalah bahwa hingga lebih dari satu dekade sejak MLC 2006 diratifikasi, belum terdapat lembaga tripartit nasional yang secara khusus menangani implementasi konvensi tersebut.
Kementerian Perhubungan menjalankan fungsi keselamatan pelayaran dan sertifikasi pelaut. Kementerian Ketenagakerjaan memiliki kewenangan di bidang hubungan industrial.
Sementara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menangani aspek penempatan awak kapal migran.
Namun tidak ada satu pun lembaga yang secara permanen mempertemukan pemerintah, asosiasi pemilik kapal, dan organisasi pelaut untuk membahas persoalan-persoalan ketenagakerjaan maritim sebagaimana diwajibkan MLC 2006.
Akibat kekosongan tersebut, hingga saat ini Indonesia belum memiliki:
1. Mekanisme nasional penetapan upah minimum pelaut;
2. Pedoman evaluasi besaran upah secara berkala;
3. Forum konsultasi mengenai jam kerja, kesejahteraan, perlindungan sosial, maupun kondisi kerja;
4. Mekanisme penyelesaian persoalan ketenagakerjaan maritim melalui dialog sosial.
Padahal seluruh aspek tersebut merupakan roh dari MLC 2006.
Dialog Sosial sebagai Pilar MLC 2006
International Labour Organization sejak lama menempatkan social dialogue sebagai salah satu dari empat pilar utama Decent Work Agenda, bersama dengan penciptaan lapangan kerja, perlindungan sosial, dan hak-hak dasar di tempat kerja. Menurut ILO, dialog sosial merupakan mekanisme terbaik untuk menghasilkan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, serta menciptakan hubungan industrial yang stabil.
Dalam konteks industri pelayaran, dialog sosial memiliki arti yang lebih strategis karena pelaut bekerja lintas yurisdiksi, tunduk pada hukum negara bendera, hukum internasional, serta berbagai standar organisasi internasional. Oleh sebab itu, pembentukan lembaga tripartit bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan instrumen tata kelola (governance) ketenagakerjaan maritim.
Pendapat para Ahli
Ahli hukum perburuhan internasional Niklas Bruun menyatakan bahwa keberhasilan implementasi standar ketenagakerjaan internasional sangat bergantung pada keberadaan institusi dialog sosial yang memungkinkan para pihak ikut menentukan kebijakan, bukan sekadar menjadi objek regulasi.
Sementara Brian Langille berpendapat bahwa konvensi-konvensi ILO dibangun atas filosofi participatory governance, yaitu negara tidak dapat menjalankan norma ketenagakerjaan secara efektif tanpa keterlibatan aktif organisasi pekerja dan organisasi pengusaha.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan pemikiran Clyde Summers yang menegaskan bahwa partisipasi serikat pekerja dalam pembentukan kebijakan merupakan prasyarat bagi legitimasi sistem hubungan industrial modern.
Di bidang hukum maritim, Norman A. Martínez Gutiérrez menjelaskan bahwa MLC 2006 merupakan "the fourth pillar of international maritime regulation" bersama konvensi-konvensi utama International Maritime Organization. Pilar tersebut tidak hanya mengatur hak individual pelaut, tetapi juga membangun mekanisme kelembagaan agar negara mampu mengawasi implementasinya secara berkelanjutan.
Mengapa Indonesia Mendesak Membentuk Lembaga Tripartit?
Urgensi pembentukan lembaga tripartit nasional setidaknya didasarkan pada lima alasan. Pertama, memenuhi kewajiban hukum internasional sebagai konsekuensi ratifikasi MLC 2006.
Kedua, menyediakan mekanisme penetapan upah minimum pelaut yang transparan, objektif, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional maupun perkembangan industri pelayaran global.
Ketiga, mengurangi konflik hubungan industrial melalui forum konsultasi permanen antara pemerintah, pengusaha, dan organisasi pelaut.
Keempat, meningkatkan daya saing pelaut Indonesia karena adanya standar pengupahan nasional yang jelas dan diakui secara internasional.
Kelima, memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang serius menjalankan standar ketenagakerjaan internasional.
Belajar dari Praktik Negara Lain
Berbagai negara anggota MLC 2006 telah membangun mekanisme konsultasi tripartit untuk pelaut. Di Filipina, pemerintah secara rutin melibatkan organisasi pelaut dan asosiasi pemilik kapal dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan maritim. Di Norwegia dan Denmark, mekanisme dialog sosial bahkan menjadi dasar utama dalam pembentukan regulasi pelayaran dan perlindungan kesejahteraan pelaut. Praktik tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi MLC 2006 tidak hanya bergantung pada regulasi tertulis, tetapi juga pada keberadaan institusi dialog yang aktif dan berkelanjutan.
Saatnya Indonesia Membentuk Dewan Tripartit Maritim Nasional
Indonesia tidak lagi cukup hanya berbangga telah meratifikasi MLC 2006. Ratifikasi tanpa implementasi kelembagaan hanya akan menjadikan konvensi internasional sebagai dokumen normatif yang kehilangan daya guna.
Sudah saatnya pemerintah membentuk Dewan Tripartit Maritim Nasional atau Komite Nasional Implementasi MLC 2006 yang beranggotakan unsur pemerintah, asosiasi pemilik kapal, organisasi pelaut, akademisi, dan pakar hukum maritim.
Lembaga tersebut setidaknya memiliki kewenangan untuk:
1. Merumuskan mekanisme penetapan upah minimum pelaut;
2. Mengevaluasi standar kesejahteraan awak kapal secara berkala;
3. Memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah;
4. Memonitor implementasi MLC 2006;
5. Menyusun rekomendasi perubahan regulasi nasional; dan
6. Menjadi forum dialog sosial dalam penyelesaian isu-isu hubungan industrial maritim.
Keberadaan lembaga tersebut akan menjadi bukti bahwa Indonesia tidak sekadar meratifikasi konvensi internasional, tetapi juga membangun tata kelola ketenagakerjaan maritim yang modern, partisipatif, dan sesuai dengan prinsip decent work yang menjadi fondasi MLC 2006.
Dengan demikian, pembentukan lembaga tripartit bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan merupakan konsekuensi hukum dari ratifikasi MLC 2006 sekaligus kebutuhan strategis untuk memperkuat perlindungan pelaut Indonesia.
Syofyan El Comandante
Ketua Umum Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)