Berita

Roy Suryo dan Kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Pakar Pidana Sebut Praperadilan Roy Suryo Masuk KUHAP Baru

KAMIS, 02 JULI 2026 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang Praperadilan Roy Suryo kembali dilanjutkan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Juli 2026.

Pakar pidana dan hukum acara, Didit Wijayanto Wijaya turut dihadirkan bersama 3 kerabat dekat Roy Suryo, untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dari pihak Roy.

Tiga orang lainnya yakni Sopir bernama M. Khairi; kerabat terdekat dari Roy Suryo, Ida Senia; dan Asisten Pribadi Mantan Wakapolri Oegroseno yaitu Krisanti Rusmono.


Kuasa Hukum Roy Suryo menanyakan kepada Didit sebagai saksi ahli dalam persidangan ini, tentang hukum acara terkait dengan dasar pengajuan praperadilan, termasuk upaya paksa dan objek praperadilan yang lainnya.

Dia menyampaikan pertanyaan terkait dengan ketentuan peralihan khusus pada Pasal 361 huruf a KUHAP Baru.

"Kami bacakan singkat. Dalam ketentuan peralihan ini diatur, bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ungkapnya.

"Hal ini kami mohon ahli menjelaskan dan menegaskan hukum acara yang digunakan dalam Praperadilan saat ini," sambung Kuasa Hukum Roy Suryo.

Didit menjawab bahwa Pasal transisi dimaksud dengan jelas menyatakan; kalau sudah ada penyidikan yang dimulai, proses penyidikan dimulai sebelum berlakunya KUHAP tahun 2026, 2 Januari 2026, maka yang dipakai hukum acaranya adalah KUHAP nomor 8/1981, artinya KUHAP yang lama. 

"Ketika nanti itu sudah selesai, kemudian penyidikan sudah selesai, dilimpahkan ke pengadilan, hukum acaranya kemudian berubah menjadi hukum acara yang baru," urainya.

Adapun Didit juga menegaskan terkait dengan praperadilan, bahwa dapat dipastikan satu paket ke dalam hukum acara karena praperadilan itu merupakan upaya perlawanan. 

"Upaya perlawanan untuk mengecek ya validitas administratif, ya kalau berdasarkan Perma, apakah upaya paksa itu sesuai atau tidak. Nah, kalau akarnya penyidikan, kan upaya paksa itu lahir dari penyidikan," tegasnya.

"Kalau akarnya itu sudah memakai 81, maka forum untuk memverifikasi, memvalidasi legitimasi dari upaya paksa itu memakai juga KUHAP 8/81, KUHP yang lama," demikian Didit menambahkan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya