Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (Foto:Tim Nadiem)

Politik

Presiden Jangan Buru-buru Beri Amnesti atau Abolisi untuk Nadiem

KAMIS, 02 JULI 2026 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, maupun rehabilitasi. Namun, kewenangan tersebut diharapkan tidak terlalu sering digunakan karena berpotensi mengganggu independensi lembaga peradilan.

Hal itu disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan pengampunan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim yang telah dijatuhi vonis.

"Secara konstitusional itu memang hak Presiden, tetapi saya berharap itu tidak terlalu sering dilakukan. Itu bahaya bagi masa depan hukum," kata Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 2 Juli 2026.


Menurut Mahfud, pemahaman mengenai amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi saat ini mulai bergeser dari konsep dasarnya dalam teori hukum tata negara.

Ia menjelaskan, amnesti pada dasarnya diberikan untuk perkara yang bersifat politik dan umumnya sebelum suatu perkara diputus pengadilan. Jika proses hukum telah berjalan, mekanisme yang lebih tepat adalah abolisi. 

Sementara grasi diberikan kepada terpidana yang telah dijatuhi putusan berkekuatan hukum, sedangkan rehabilitasi diberikan kepada pihak yang dinyatakan tidak terbukti bersalah atau dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum.

"Nah sekarang sudah bergeser. Misalnya amnesti diberikan kepada orang yang perkaranya sudah berjalan. Itu sebenarnya melenceng dari teori dasar," ujarnya.

Meski mengakui praktik ketatanegaraan dapat berkembang, Mahfud berharap pemerintah tidak menjadikan kewenangan tersebut sebagai jalan keluar atas setiap persoalan hukum.

"Karena nanti kalau itu dibiarkan, orang yang punya perkara larinya ke presiden. Sudahlah di pengadilan nanti minta ke presiden lagi kalau hakim dan jaksa tidak beres," katanya.

Mahfud mengingatkan, kondisi tersebut dapat menggerus independensi kekuasaan kehakiman dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, Mahfud meminta Presiden menahan diri dalam menggunakan hak prerogatif tersebut, meskipun dijamin oleh konstitusi.

"Oleh sebab itu, sebaiknya menahan diri. Jangan buru-buru memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi, atau apa pun, meskipun Presiden punya hak untuk itu," pungkasnya.

Ia menambahkan, penggunaan hak prerogatif Presiden juga diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dilakukan secara sembarangan ataupun menyimpang dari mekanisme hukum yang berlaku.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya