Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (Foto:Tim Nadiem)

Politik

Presiden Jangan Buru-buru Beri Amnesti atau Abolisi untuk Nadiem

KAMIS, 02 JULI 2026 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, maupun rehabilitasi. Namun, kewenangan tersebut diharapkan tidak terlalu sering digunakan karena berpotensi mengganggu independensi lembaga peradilan.

Hal itu disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan pengampunan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim yang telah dijatuhi vonis.

"Secara konstitusional itu memang hak Presiden, tetapi saya berharap itu tidak terlalu sering dilakukan. Itu bahaya bagi masa depan hukum," kata Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 2 Juli 2026.


Menurut Mahfud, pemahaman mengenai amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi saat ini mulai bergeser dari konsep dasarnya dalam teori hukum tata negara.

Ia menjelaskan, amnesti pada dasarnya diberikan untuk perkara yang bersifat politik dan umumnya sebelum suatu perkara diputus pengadilan. Jika proses hukum telah berjalan, mekanisme yang lebih tepat adalah abolisi. 

Sementara grasi diberikan kepada terpidana yang telah dijatuhi putusan berkekuatan hukum, sedangkan rehabilitasi diberikan kepada pihak yang dinyatakan tidak terbukti bersalah atau dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum.

"Nah sekarang sudah bergeser. Misalnya amnesti diberikan kepada orang yang perkaranya sudah berjalan. Itu sebenarnya melenceng dari teori dasar," ujarnya.

Meski mengakui praktik ketatanegaraan dapat berkembang, Mahfud berharap pemerintah tidak menjadikan kewenangan tersebut sebagai jalan keluar atas setiap persoalan hukum.

"Karena nanti kalau itu dibiarkan, orang yang punya perkara larinya ke presiden. Sudahlah di pengadilan nanti minta ke presiden lagi kalau hakim dan jaksa tidak beres," katanya.

Mahfud mengingatkan, kondisi tersebut dapat menggerus independensi kekuasaan kehakiman dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, Mahfud meminta Presiden menahan diri dalam menggunakan hak prerogatif tersebut, meskipun dijamin oleh konstitusi.

"Oleh sebab itu, sebaiknya menahan diri. Jangan buru-buru memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi, atau apa pun, meskipun Presiden punya hak untuk itu," pungkasnya.

Ia menambahkan, penggunaan hak prerogatif Presiden juga diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dilakukan secara sembarangan ataupun menyimpang dari mekanisme hukum yang berlaku.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya