Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (Foto:Tim Nadiem)

Politik

Presiden Jangan Buru-buru Beri Amnesti atau Abolisi untuk Nadiem

KAMIS, 02 JULI 2026 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, maupun rehabilitasi. Namun, kewenangan tersebut diharapkan tidak terlalu sering digunakan karena berpotensi mengganggu independensi lembaga peradilan.

Hal itu disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan pengampunan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim yang telah dijatuhi vonis.

"Secara konstitusional itu memang hak Presiden, tetapi saya berharap itu tidak terlalu sering dilakukan. Itu bahaya bagi masa depan hukum," kata Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 2 Juli 2026.


Menurut Mahfud, pemahaman mengenai amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi saat ini mulai bergeser dari konsep dasarnya dalam teori hukum tata negara.

Ia menjelaskan, amnesti pada dasarnya diberikan untuk perkara yang bersifat politik dan umumnya sebelum suatu perkara diputus pengadilan. Jika proses hukum telah berjalan, mekanisme yang lebih tepat adalah abolisi. 

Sementara grasi diberikan kepada terpidana yang telah dijatuhi putusan berkekuatan hukum, sedangkan rehabilitasi diberikan kepada pihak yang dinyatakan tidak terbukti bersalah atau dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum.

"Nah sekarang sudah bergeser. Misalnya amnesti diberikan kepada orang yang perkaranya sudah berjalan. Itu sebenarnya melenceng dari teori dasar," ujarnya.

Meski mengakui praktik ketatanegaraan dapat berkembang, Mahfud berharap pemerintah tidak menjadikan kewenangan tersebut sebagai jalan keluar atas setiap persoalan hukum.

"Karena nanti kalau itu dibiarkan, orang yang punya perkara larinya ke presiden. Sudahlah di pengadilan nanti minta ke presiden lagi kalau hakim dan jaksa tidak beres," katanya.

Mahfud mengingatkan, kondisi tersebut dapat menggerus independensi kekuasaan kehakiman dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, Mahfud meminta Presiden menahan diri dalam menggunakan hak prerogatif tersebut, meskipun dijamin oleh konstitusi.

"Oleh sebab itu, sebaiknya menahan diri. Jangan buru-buru memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi, atau apa pun, meskipun Presiden punya hak untuk itu," pungkasnya.

Ia menambahkan, penggunaan hak prerogatif Presiden juga diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dilakukan secara sembarangan ataupun menyimpang dari mekanisme hukum yang berlaku.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya