Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (Foto:Tim Nadiem)

Politik

Presiden Jangan Buru-buru Beri Amnesti atau Abolisi untuk Nadiem

KAMIS, 02 JULI 2026 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, maupun rehabilitasi. Namun, kewenangan tersebut diharapkan tidak terlalu sering digunakan karena berpotensi mengganggu independensi lembaga peradilan.

Hal itu disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan pengampunan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim yang telah dijatuhi vonis.

"Secara konstitusional itu memang hak Presiden, tetapi saya berharap itu tidak terlalu sering dilakukan. Itu bahaya bagi masa depan hukum," kata Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 2 Juli 2026.


Menurut Mahfud, pemahaman mengenai amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi saat ini mulai bergeser dari konsep dasarnya dalam teori hukum tata negara.

Ia menjelaskan, amnesti pada dasarnya diberikan untuk perkara yang bersifat politik dan umumnya sebelum suatu perkara diputus pengadilan. Jika proses hukum telah berjalan, mekanisme yang lebih tepat adalah abolisi. 

Sementara grasi diberikan kepada terpidana yang telah dijatuhi putusan berkekuatan hukum, sedangkan rehabilitasi diberikan kepada pihak yang dinyatakan tidak terbukti bersalah atau dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum.

"Nah sekarang sudah bergeser. Misalnya amnesti diberikan kepada orang yang perkaranya sudah berjalan. Itu sebenarnya melenceng dari teori dasar," ujarnya.

Meski mengakui praktik ketatanegaraan dapat berkembang, Mahfud berharap pemerintah tidak menjadikan kewenangan tersebut sebagai jalan keluar atas setiap persoalan hukum.

"Karena nanti kalau itu dibiarkan, orang yang punya perkara larinya ke presiden. Sudahlah di pengadilan nanti minta ke presiden lagi kalau hakim dan jaksa tidak beres," katanya.

Mahfud mengingatkan, kondisi tersebut dapat menggerus independensi kekuasaan kehakiman dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, Mahfud meminta Presiden menahan diri dalam menggunakan hak prerogatif tersebut, meskipun dijamin oleh konstitusi.

"Oleh sebab itu, sebaiknya menahan diri. Jangan buru-buru memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi, atau apa pun, meskipun Presiden punya hak untuk itu," pungkasnya.

Ia menambahkan, penggunaan hak prerogatif Presiden juga diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dilakukan secara sembarangan ataupun menyimpang dari mekanisme hukum yang berlaku.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya