Berita

Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional). (Foto: Istimewa)

Politik

Keterangan Peradi Profesional:

Advokat Penyeimbang untuk Mencapai Kepastian Hukum

KAMIS, 02 JULI 2026 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Advokat punya peran penting sebagai penyeimbang untuk mencapai kepastian hukum, terutama dalam memberikan perspektif hukum yang objektif, akademis, dan komprehensif.

Demikian hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional), Yuhelson saat menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis 2 Juli 2026.

Dia menyampaikan, sebelum UU yang baru pada Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU 20/2025 tentang KUHAP, jelas yang boleh mendampingi seseorang yang berstatus terdakwa itu adalah advokat. 


"Dulu kalau ada pihak tidak didampingi oleh advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa. Nah  sekarang ada, bentukan dari pemerintah, namanya paralegal. Ini kan mempersamai dan masyarakat akan menemukan ketidakpastian hukum, kalau seseorang didampingi paralegal itu,” kata Yuhelson.

Lebih jauh, ia memandang, bahwa perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan organisasi advokat ataupun persoalan eksklusivitas profesi. 

Ia menerangkan, persoalan utama yang harus dijawab adalah apakah pengaturan dalam KUHAP yang memperluas pengertian advokat dan pemberi bantuan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Atau justru berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini telah diatur dalam rezim hukum yang berbeda," katanya. 

"Karena kalau di desa-desa, atau di daerah terpencil kalau pihak didampingi oleh pihak yang tidak mempunyai pengetahuan dan ilmu tentang hukum akan memberikan ketidakpastian hukum,” beber dia.

Ia pun memastikan,  Peradi Profesional menegaskan dukungan penuh terhadap upaya negara memperluas access to justice bagi seluruh masyarakat sebagai amanat konstitusi. 

Namun demikian, perluasan akses tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas perlindungan hukum yang diterima masyarakat. 

Tak hanya itu, kata dia, PERADI Profesional berpandangan bahwa UU 18/2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur dua rezim hukum yang berbeda namun saling melengkapi. 

“Profesi advokat memiliki mekanisme pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, kode etik, serta sistem pengawasan yang secara khusus dibentuk untuk menjamin kompetensi dan tanggung jawab profesi," terangnya. 

"Sementara itu, pemberi bantuan hukum merupakan instrumen negara dalam menjamin akses masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu, terhadap keadilan,” tegas dia.

Atas dasar itu, ia berharap,  Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU 20/2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, hal ini diperlukan agar tujuan memperluas akses terhadap bantuan hukum tetap dapat diwujudkan tanpa menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi hukum yang diatur secara khusus berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya