Berita

Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional). (Foto: Istimewa)

Politik

Keterangan Peradi Profesional:

Advokat Penyeimbang untuk Mencapai Kepastian Hukum

KAMIS, 02 JULI 2026 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Advokat punya peran penting sebagai penyeimbang untuk mencapai kepastian hukum, terutama dalam memberikan perspektif hukum yang objektif, akademis, dan komprehensif.

Demikian hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional), Yuhelson saat menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis 2 Juli 2026.

Dia menyampaikan, sebelum UU yang baru pada Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU 20/2025 tentang KUHAP, jelas yang boleh mendampingi seseorang yang berstatus terdakwa itu adalah advokat. 


"Dulu kalau ada pihak tidak didampingi oleh advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa. Nah  sekarang ada, bentukan dari pemerintah, namanya paralegal. Ini kan mempersamai dan masyarakat akan menemukan ketidakpastian hukum, kalau seseorang didampingi paralegal itu,” kata Yuhelson.

Lebih jauh, ia memandang, bahwa perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan organisasi advokat ataupun persoalan eksklusivitas profesi. 

Ia menerangkan, persoalan utama yang harus dijawab adalah apakah pengaturan dalam KUHAP yang memperluas pengertian advokat dan pemberi bantuan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Atau justru berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini telah diatur dalam rezim hukum yang berbeda," katanya. 

"Karena kalau di desa-desa, atau di daerah terpencil kalau pihak didampingi oleh pihak yang tidak mempunyai pengetahuan dan ilmu tentang hukum akan memberikan ketidakpastian hukum,” beber dia.

Ia pun memastikan,  Peradi Profesional menegaskan dukungan penuh terhadap upaya negara memperluas access to justice bagi seluruh masyarakat sebagai amanat konstitusi. 

Namun demikian, perluasan akses tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas perlindungan hukum yang diterima masyarakat. 

Tak hanya itu, kata dia, PERADI Profesional berpandangan bahwa UU 18/2003 tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur dua rezim hukum yang berbeda namun saling melengkapi. 

“Profesi advokat memiliki mekanisme pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, kode etik, serta sistem pengawasan yang secara khusus dibentuk untuk menjamin kompetensi dan tanggung jawab profesi," terangnya. 

"Sementara itu, pemberi bantuan hukum merupakan instrumen negara dalam menjamin akses masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu, terhadap keadilan,” tegas dia.

Atas dasar itu, ia berharap,  Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU 20/2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, hal ini diperlukan agar tujuan memperluas akses terhadap bantuan hukum tetap dapat diwujudkan tanpa menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi hukum yang diatur secara khusus berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya