Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Sebut Singapura Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi Indonesia

KAMIS, 02 JULI 2026 | 11:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung Singapura sebagai tempat penyimpanan dana hasil korupsi Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Purbaya saat merespons polemik Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diadukan koalisi sipil Danantara Monitor ke Financial Action Task Force (FATF), karena membuka ruang bagi praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya justru menyoroti posisi Singapura yang memiliki andil dari isu tersebut, karena dinilai memiliki pengaruh kuat di FATF.


Ia mengingatkan bahwa negara tersebut sebelumnya memegang kursi ketua lembaga internasional yang berfokus pada pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme itu.

“Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura, jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF, coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi. Jadi ya enggak apa-apa (aduan ke FATF), kita lihat aja seperti apa berjalannya,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu 1 Juli 2026 malam.

Tak hanya itu, Purbaya juga menyiratkan Singapura terkait dengan praktik penyimpanan dana hasil korupsi dari Indonesia yang selama ini mengalir ke luar negeri.

“Jadi gini, Anda kan tahu uang korupsi kita taro di mana? (Singapura) gitu kira-kira jawabannya,” tegasnya.

Menurut Purbaya, dunia kebijakan tidak selalu dapat dilihat secara hitam dan putih. Karena itu, pemerintah berupaya menyusun instrumen yang dapat meminimalkan kerugian negara sekaligus memperkuat pembiayaan nasional.

“Dunia itu enggak hitam putih, kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak aja. Itu langkah kebijakannya yang itu (terkait) Bond Merah Putih,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Danantara Monitor menilai aturan perlindungan hukum bagi investor pembeli surat utang khusus Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menimbulkan celah pencucian uang, sementara pemerintah menegaskan kebijakan tersebut merupakan praktik yang juga diterapkan sejumlah negara lain.

“Jadi ini (pasal 50A UU P2SK) enggak nyuci uang, negara lain banyak melakukan ini lebih dulu dari kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi (Singapura),” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya