Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Sebut Singapura Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi Indonesia

KAMIS, 02 JULI 2026 | 11:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung Singapura sebagai tempat penyimpanan dana hasil korupsi Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Purbaya saat merespons polemik Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diadukan koalisi sipil Danantara Monitor ke Financial Action Task Force (FATF), karena membuka ruang bagi praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya justru menyoroti posisi Singapura yang memiliki andil dari isu tersebut, karena dinilai memiliki pengaruh kuat di FATF.


Ia mengingatkan bahwa negara tersebut sebelumnya memegang kursi ketua lembaga internasional yang berfokus pada pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme itu.

“Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura, jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF, coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi. Jadi ya enggak apa-apa (aduan ke FATF), kita lihat aja seperti apa berjalannya,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu 1 Juli 2026 malam.

Tak hanya itu, Purbaya juga menyiratkan Singapura terkait dengan praktik penyimpanan dana hasil korupsi dari Indonesia yang selama ini mengalir ke luar negeri.

“Jadi gini, Anda kan tahu uang korupsi kita taro di mana? (Singapura) gitu kira-kira jawabannya,” tegasnya.

Menurut Purbaya, dunia kebijakan tidak selalu dapat dilihat secara hitam dan putih. Karena itu, pemerintah berupaya menyusun instrumen yang dapat meminimalkan kerugian negara sekaligus memperkuat pembiayaan nasional.

“Dunia itu enggak hitam putih, kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak aja. Itu langkah kebijakannya yang itu (terkait) Bond Merah Putih,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Danantara Monitor menilai aturan perlindungan hukum bagi investor pembeli surat utang khusus Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menimbulkan celah pencucian uang, sementara pemerintah menegaskan kebijakan tersebut merupakan praktik yang juga diterapkan sejumlah negara lain.

“Jadi ini (pasal 50A UU P2SK) enggak nyuci uang, negara lain banyak melakukan ini lebih dulu dari kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi (Singapura),” tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya