Berita

Ilustrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Sumber: Website ikpi.or.id)

Hukum

Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai Tunggu Keputusan Pimpinan KPK

KAMIS, 02 JULI 2026 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Nasib pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini berada di tangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu menyusul rampungnya penyidikan perkara dengan tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP). Tim penyidik telah menyerahkan laporan hasil penyidikan kepada pimpinan KPK sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan seluruh fakta yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk fakta-fakta yang terungkap di persidangan, telah dirangkum dan dilaporkan kepada pimpinan.


"Jadi untuk update perkara Bea Cukai, kami dari tim penyidik sudah membuat laporan kepada pimpinan. Nanti akan ditentukan bagaimana proses selanjutnya, baik berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan tim JPU maupun hasil penyidikan yang telah dituntaskan oleh tim penyidik," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Taufik, pimpinan KPK akan memutuskan apakah perkara tersebut akan dikembangkan dengan menetapkan tersangka baru atau menunggu perkembangan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Apakah nanti akan diteruskan ke pengembangan penyidikan dengan tersangka-tersangka lain atau seperti apa, itu menunggu hasil laporan tim penyidik yang disampaikan kepada pimpinan untuk dilakukan ekspose, maupun perkembangan fakta-fakta di persidangan berdasarkan laporan dari tim JPU," ujarnya.

Pernyataan tersebut membuka peluang pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang namanya muncul selama persidangan, sepanjang didukung alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, berulang kali disebut dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan adanya penyerahan uang sebesar 213.600 dolar Singapura kepada Djaka pada salah satu transaksi yang terjadi pada Agustus 2025. Sementara itu, John Field mengaku memberikan uang sekitar Rp30 miliar kepada pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor melalui seorang staf bernama Alex.

Selain dugaan keterlibatan di lingkungan Bea Cukai, persidangan juga mengungkap adanya pihak-pihak dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya