Berita

Petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sabu seberat 12,67 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 1 Juli 2026 (Foto: Dok Lapas Surabaya)

Presisi

Petugas Lapas Surabaya Gagalkan Penyelundupan 12,67 Gram Sabu oleh Dua Pengunjung

KAMIS, 02 JULI 2026 | 10:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram yang dibawa dua orang pengunjung pada Rabu, 1 Juli 2026.

Kepala Lapas Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan sabu tersebut diamankan dari dua perempuan berinisial SK dan W. Untuk mengelabui petugas, keduanya menyembunyikan sabu di dalam lipatan uang yang kemudian dilapisi selotip.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.


"Beruntung, berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan, upaya tersebut dapat digagalkan. Saya sangat mengapresiasi ini, karena minggu lalu petugas yang sama juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus yang berbeda," ujar Sohibur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pengunjung mengaku diperintah oleh dua warga binaan kasus narkotika berinisial F dan E untuk membawa barang haram tersebut ke dalam lapas.

Menindaklanjuti temuan itu, pihak Lapas Surabaya langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sinergi ini penting agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," kata Sohibur.

Dalam pengembangan kasus, penyidik kepolisian turut memeriksa tiga warga binaan lainnya yang berinisial D, B, dan R karena diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya