Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

KAMIS, 02 JULI 2026 | 09:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli surat utang khusus Danantara, membuka ruang bagi praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan Purbaya merespons langkah koalisi sipil Danantara Monitor yang melayangkan surat kepada Financial Action Task Force (FATF) agar meninjau kembali posisi Indonesia menyusul kontroversi Pasal 50A UU P2SK.

Menurut Purbaya, kebijakan yang diterapkan Indonesia dalam menerbitkan surat utang khusus bukanlah hal baru. Sejumlah negara termasuk Singapura, yang pernah menjadi ketua FATF, memiliki aturan serupa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi modal publik untuk memenuhi pembiayaan nasional.


“Jadi ini (pasal 50A UU P2SK) enggak nyuci uang, negara lain banyak melakukan ini lebih dulu dari kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi (Singapura),” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu malam,  1 Juli 2026.

Ia juga menyinggung Singapura selama ini memiliki pengaruh besar di lembaga internasional tersebut. Menurutnya, negara tetangga itu justru merupakan salah satu pemain utama karena sebelumnya memegang kursi ketua FATF.

“Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura, jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF, coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi. Jadi ya enggak apa-apa (aduan ke FATF), kita lihat aja seperti apa berjalannya,” ujarnya.

Sementara itu mengenai kekhawatiran isu ini dapat mempengaruhi keanggotaan Indonesia di FATF, Purbaya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kementerian Keuangan, kata dia, hanya menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk penerbitan Merah Putih Bond sebagai bagian dari strategi pembiayaan nasional.

"Saya enggak tahu, saya itu serahkan ke PPATK yang ngerti. Kalau saya sih jalankan kebijakan presiden seperti itu. Kan gini, dunia itu enggak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak aja. Itu langkah kebijakannya yang itu (terkait) Bond Merah Putih," tandasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya