Berita

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin. (Foto: Istimewa)

Politik

Masih Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Khozinudin Konsisten Lawan Kezaliman Jokowi

KAMIS, 02 JULI 2026 | 04:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Advokat Ahmad Khozinudin memastikan masih menjadi kuasa hukum Roy Suryo, Rizal Fadilah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani yang tersandung kasus Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Demikian penegasan Khozinudin merespons kabar penecatan Abdul Ghafur Sangaji dan Soraya dari tim hukum Roy Suryo cs.

"Kami tegaskan bahwa kami masih sah dan legal menjadi penasehat hukum/kuasa hukum Roy Suryo cs," kata Khozinudin, dikutip dari akun Facebook pribadinya, Kamis 2 Juni 2026.


Ia mengaku memiliki legal standing berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani pada 30 Arpil 2025 dan surat kuasa pada 6 Mei 2025. 

"Bahkan, untuk Roy Suryo pada 25 Juni 2026 sudah menandatangani surat kuasa untuk persiapan persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Khozinudin.

Khozinudin menegaskan konsisten melawan kezaliman Jokowi, sejak tim hukum Roy Suryo cs dideklarasikan pada 30 April 2025 di Gedung Juang Jakarta.

"Kami tetap konsisten mengadvokasi kasus ijazah palsu Jokowi," kata Khozinudin.

Khozinudin memastikan fokus ke pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Karena sidang inilah yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat.

Sidang yang menentukan babak akhir dari kasus ijazah palsu yang sudah memangsa banyak korban. Sidang yang menentukan bagi sejarah bangsa Indonesia.

"Mari kita tuntaskan perkara ini. Hingga ada peradilan untuk memaksa Jokowi menunjukan ijazahnya," pungkas Khozinudin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya