Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (RMOL)

Hukum

KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli, Buntut OTT Bupati Kuansing

RABU, 01 JULI 2026 | 21:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Nama Raja Juli mencuat lantaran Suhardiman diketahui sempat bertemu dengannya di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, atau sekitar sebulan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Pada 2 Juni memang ada pertemuan. Hal itu sudah disampaikan pihak-pihak terkait, termasuk Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap Pak Raja Juli, itu akan didalami oleh tim penyidik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.


Kasus ini bermula dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Taufik menegaskan, pemanggilan siapa pun, termasuk Raja Juli, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam menguatkan alat bukti.

"Kalau memang diperlukan untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta yang mendukung pembuktian perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kita lihat dulu perkembangan penyidikannya," ujarnya.

Ia menjelaskan, kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis terkait tata ruang. Adapun keputusan menerima atau menolak permohonan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

"Betul, kewenangan ada di Kementerian Kehutanan. Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi wilayah. Soal disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan kementerian," jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana ke pihak di Kementerian Kehutanan, Taufik belum bersedia mengungkapkan lebih jauh.

"Temuan penerimaan lainnya itu merupakan fakta yang berkembang saat penyidikan dugaan suap jabatan. Karena masih didalami, belum banyak yang bisa kami sampaikan," tegasnya.

Sejauh ini, penyidik menemukan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi di Kabupaten Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) para anggota koperasi.

"Uang yang dikumpulkan KUD berasal dari pemotongan SHU anggota koperasi untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan," ungkap Taufik.

KPK masih menelusuri seluruh mata rantai dugaan korupsi tersebut, mulai dari pengumpulan dana, penerbitan rekomendasi oleh kepala daerah, hingga proses penerbitan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.

Sebelumnya, pada Senin, 29 Juni 2026, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi dan wilayah Jabodetabek terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat mengangkat Zulkarnain menjadi Sekda. Mobil itu diduga dibeli secara kredit menggunakan identitas Ardiles.

Tak berhenti pada dugaan jual beli jabatan, KPK kini juga membidik dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang masih terus dikembangkan penyidik.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya