Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (RMOL)

Hukum

KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli, Buntut OTT Bupati Kuansing

RABU, 01 JULI 2026 | 21:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Nama Raja Juli mencuat lantaran Suhardiman diketahui sempat bertemu dengannya di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, atau sekitar sebulan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Pada 2 Juni memang ada pertemuan. Hal itu sudah disampaikan pihak-pihak terkait, termasuk Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap Pak Raja Juli, itu akan didalami oleh tim penyidik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.


Kasus ini bermula dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Taufik menegaskan, pemanggilan siapa pun, termasuk Raja Juli, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam menguatkan alat bukti.

"Kalau memang diperlukan untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta yang mendukung pembuktian perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kita lihat dulu perkembangan penyidikannya," ujarnya.

Ia menjelaskan, kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis terkait tata ruang. Adapun keputusan menerima atau menolak permohonan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

"Betul, kewenangan ada di Kementerian Kehutanan. Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi wilayah. Soal disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan kementerian," jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana ke pihak di Kementerian Kehutanan, Taufik belum bersedia mengungkapkan lebih jauh.

"Temuan penerimaan lainnya itu merupakan fakta yang berkembang saat penyidikan dugaan suap jabatan. Karena masih didalami, belum banyak yang bisa kami sampaikan," tegasnya.

Sejauh ini, penyidik menemukan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi di Kabupaten Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) para anggota koperasi.

"Uang yang dikumpulkan KUD berasal dari pemotongan SHU anggota koperasi untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan," ungkap Taufik.

KPK masih menelusuri seluruh mata rantai dugaan korupsi tersebut, mulai dari pengumpulan dana, penerbitan rekomendasi oleh kepala daerah, hingga proses penerbitan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.

Sebelumnya, pada Senin, 29 Juni 2026, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi dan wilayah Jabodetabek terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat mengangkat Zulkarnain menjadi Sekda. Mobil itu diduga dibeli secara kredit menggunakan identitas Ardiles.

Tak berhenti pada dugaan jual beli jabatan, KPK kini juga membidik dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang masih terus dikembangkan penyidik.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya