Berita

Ilustrasi Aplikasi GoJek dan Grab. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

Pendapatan Driver Ojol Malah Turun Usai Potongan 8 Persen Berlaku

RABU, 01 JULI 2026 | 21:13 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Kebijakan baru mengenai penyesuaian potongan aplikator menjadi 8 persen resmi diberlakukan pada Rabu, 1 Juli 2026.

Kebijakan yang disepakati pemerintah bersama Grab dan Gojek tersebut semula diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

Namun, pada hari pertama penerapannya, sejumlah driver justru mengaku pendapatan yang diterima belum meningkat, bahkan terasa lebih kecil dibanding sebelumnya.


Salah satu mitra pengemudi Gojek, Muhammad Sidiq, mengaku pendapatan yang diterimanya justru terasa lebih kecil meski potongan aplikasi disebut telah diturunkan menjadi 8 persen.

"Alhamdulillah, sudah berlaku. Cuma buat driver malah jadi makin turun. Harusnya potongannya 8 persen, argo-nya dinaikin, karena harga kebutuhan pokok juga sudah mulai naik. Kenapa malah argo-nya makin turun? Jadi makin aneh saja," ujar Sidiq kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Keluhan serupa juga disampaikan mitra pengemudi Grab, Andre. Menurutnya, potongan 8 persen belum benar-benar menjadi potongan bersih karena masih dipengaruhi skema tarif promo dan layanan hemat.

"Potongan 8 persen itu belum potongan bersih, masih potongan kotor. Apalagi tergantung jumlah order hematnya, jadi kemungkinan potongannya bisa lebih besar dibanding sebelumnya," kata Andre.

Ia menambahkan, nominal pendapatan yang tertera di aplikasi juga dinilai belum mencerminkan pendapatan bersih yang diterima pengemudi.

"Misalnya pendapatan order terlihat Rp20 ribu, itu belum bersih, masih kotor. Harusnya Rp20 ribu itu sudah bersih, tapi ini belum. Jadi belum kelihatan manfaat potongan 8 persennya," pungkas Andre.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya