DELAPAN puluh tahun bukan sekadar penanda usia. Bagi sebuah institusi negara, usia tersebut merupakan titik penting untuk menengok kembali perjalanan panjang pengabdian sekaligus membaca tantangan yang ada di depan. Demikian pula bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 bukan hanya momentum untuk merayakan capaian, melainkan kesempatan untuk merefleksikan sejauh mana Polri mampu menjawab harapan masyarakat yang terus berkembang.
Harapan publik terhadap kepolisian hari ini jauh berbeda dibanding satu atau dua dekade lalu. Masyarakat tidak lagi sekadar menginginkan polisi yang sigap menangkap pelaku kejahatan.
Publik menghendaki polisi yang profesional, melayani tanpa diskriminasi, menegakkan hukum secara adil, menghormati hak asasi manusia, serta hadir sebagai solusi atas berbagai persoalan sosial yang semakin kompleks.
Di era digital, ketika setiap tindakan aparat dapat direkam dan menyebar dalam hitungan detik, profesionalisme bukan lagi sekadar tuntutan internal organisasi.
Profesionalisme telah menjadi ukuran utama legitimasi institusi. Kepercayaan masyarakat kini dibangun bukan hanya melalui keberhasilan mengungkap perkara besar.
Namun, bagaimana seorang anggota polisi dapat melayani warga dengan baik di kantor polisi, mengatur lalu lintas, menerima laporan masyarakat, atau menyelesaikan konflik di lingkungan pemukiman masyarakat.
Di sinilah ujian sesungguhnya bagi Polri. Ketika profesionalisme kepolisian sejatinya tidak lahir dari kewenangan yang besar, melainkan dari kemampuan menggunakan kewenangan tersebut secara tepat, proporsional, dan bertanggung jawab.
Polisi memang diberi mandat negara untuk melakukan tindakan yang tidak dimiliki warga biasa, mulai dari penangkapan hingga penggunaan kekuatan dalam kondisi tertentu.
Namun semakin besar kewenangan itu, semakin tinggi pula tuntutan akuntabilitasnya. Disinilah kepercayaan publik menjadi modal yang tidak tergantikan. Tanpa kepercayaan, penegakan hukum akan kehilangan legitimasi.
Masyarakat akan enggan melapor, enggan menjadi saksi, bahkan enggan bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan. Sebaliknya, ketika kepercayaan tumbuh, masyarakat akan menjadi mitra utama kepolisian dalam menciptakan keamanan bersama.
Karena itu, tantangan terbesar Polri saat ini sesungguhnya bukan sekadar memberantas kejahatan, melainkan menjaga kepercayaan masyarakat agar tetap terpelihara.
Kompleksitas gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) juga terus berubah. Jika dahulu ancaman lebih didominasi kriminalitas konvensional, kini polisi dihadapkan pada lanskap yang jauh lebih rumit.
Kejahatan siber berkembang pesat, penipuan digital semakin canggih dan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian mampu memicu konflik sosial hanya dalam waktu singkat.
Perdagangan manusia, narkotika lintas negara, pencucian uang, hingga kejahatan berbasis teknologi menjadi tantangan baru yang membutuhkan pendekatan berbeda.
Belum lagi dinamika sosial di berbagai daerah yang dipengaruhi persoalan ekonomi, konflik agraria, intoleransi, hingga polarisasi politik dari dampak katanya pesta demokrasi pemilihan umum.
Semua itu menuntut Polri untuk tidak hanya bertindak setelah masalah muncul, tetapi juga mampu membaca potensi gangguan sejak dini.
Paradigma kepolisian modern karena itu harus bergeser dari sekadar law enforcement menuju problem solving policing.
Polisi tidak cukup hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga harus mampu mencegah konflik, memediasi kepentingan masyarakat, dan membangun rasa aman secara berkelanjutan. Pencegahan selalu lebih murah dibanding penindakan.
Di bidang penegakan hukum, tantangan yang dihadapi Polri tidak kalah besar. Masyarakat selalu berharap hukum ditegakkan secara adil. Persoalannya, keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga dari prosesnya.
Ketika masyarakat melihat hukum diterapkan berbeda terhadap kelompok tertentu, kepercayaan akan terkikis. Sebaliknya, ketika publik melihat bahwa hukum ditegakkan tanpa memandang jabatan, kekayaan, maupun kedekatan politik, legitimasi institusi akan semakin kuat.
Prinsip equality before the law tidak boleh berhenti sebagai norma konstitusi. Namun, harus menjadi budaya kerja dalam setiap proses penyelidikan, penyidikan, maupun pelayanan kepolisian.
Di sinilah pentingnya transparansi. Dimana keterbukaan informasi, pelayanan yang cepat, komunikasi publik yang baik, hingga penggunaan teknologi digital dalam proses pelayanan akan membantu memperkuat kepercayaan masyarakat.
Transparansi bukan ancaman bagi institusi. Namun, sebaliknya, transparansi adalah cara terbaik menjaga kredibilitas organisasi.
Profesionalisme juga tidak dapat dipisahkan dari integritas. Sebab, dalam organisasi sebesar Polri yang memiliki ratusan ribu personel, hampir mustahil tidak ada pelanggaran yang dilakukan oknum. Namun yang lebih penting adalah bagaimana institusi merespons setiap pelanggaran tersebut.
Publik tidak menuntut organisasi yang sempurna. Yang diharapkan adalah organisasi yang berani mengoreksi diri, menindak tegas setiap penyimpangan, dan menjadikan setiap kasus sebagai pelajaran untuk memperbaiki sistem.
Budaya saling mengawasi harus diperkuat. Sebab, pengawasan internal perlu berjalan efektif, sementara mekanisme pengawasan eksternal harus dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan ancaman terhadap institusi.
Integritas bukan sekadar slogan dalam spanduk atau pidato seremonial. Integritas dibangun melalui keteladanan pimpinan, sistem yang transparan, promosi berbasis merit, dan penegakan kode etik yang konsisten.
Di sisi lain, pendekatan humanis harus terus menjadi wajah Polri di tengah masyarakat. Polisi yang humanis bukan berarti lemah. Sebaliknya, akan menunjukkan kemampuan menggunakan kewenangan secara bijaksana.
Pendekatan persuasif dalam menyelesaikan konflik sosial sering kali jauh lebih efektif dibanding penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Kehadiran konsep restorative justice dalam beberapa perkara merupakan langkah maju yang menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu identik dengan penghukuman, tetapi juga dapat menjadi sarana memulihkan hubungan sosial.
Masyarakat pada akhirnya akan lebih menghormati aparat yang mampu menghadirkan rasa keadilan daripada sekadar rasa takut.
Memasuki usia ke-80, Polri sebenarnya memiliki modal yang sangat besar untuk terus bertransformasi.
Pengalaman panjang menghadapi berbagai dinamika bangsa, kemampuan organisasi yang semakin modern, serta dukungan teknologi memberikan fondasi yang kuat untuk menjawab tantangan masa depan.
Namun transformasi tidak boleh berhenti pada pembangunan gedung, modernisasi peralatan, atau digitalisasi layanan. Transformasi yang paling mendasar justru terletak pada perubahan budaya organisasi.
Budaya yang menjadikan pelayanan sebagai kehormatan. Budaya yang menempatkan integritas di atas kepentingan pribadi.
Budaya yang menjadikan hukum sebagai panglima, yakni budaya yang membuka ruang kritik sebagai energi untuk memperbaiki diri.
Budaya itulah yang akan menentukan apakah Polri benar-benar mampu menjadi institusi modern yang dipercaya masyarakat.
Hari Bhayangkara ke-80 semestinya menjadi momentum untuk memperkuat kembali kontrak moral antara Polri dan rakyat.
Sejatinya, masalah keamanan bukan hanya urusan polisi. Penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat. Keduanya membutuhkan partisipasi masyarakat yang lahir dari rasa percaya.
Karena itu, profesionalisme Polri tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap atau jumlah operasi yang berhasil dilaksanakan.
Profesionalisme diukur dari sejauh mana masyarakat merasa aman ketika melihat kehadiran polisi, merasa dilayani ketika membutuhkan bantuan, dan merasa diperlakukan adil ketika berhadapan dengan hukum.
Delapan puluh tahun pengabdian merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun sejarah hanya akan bermakna apabila menjadi pijakan untuk melangkah lebih baik.
Di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks, Polri dituntut terus memperkuat profesionalisme, menjaga integritas, dan membangun kepercayaan publik sebagai fondasi utama penegakan hukum yang berkeadilan.
Sebab sejatinya, institusi kepolisian yang kuat bukanlah institusi yang paling ditakuti, melainkan institusi yang paling dipercaya rakyat.
Dr. Rasminto
Direktur Eksekutif Human Studies Institut (HSI)