Berita

Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Endus Bupati Kuansing Sunat Duit Petani demi Pelepasan Hutan

RABU, 01 JULI 2026 | 19:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan penerimaan duit haram lain yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby.

Di luar kasus suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), penyidik menemukan indikasi sang bupati meminta setoran uang terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam urusan pelepasan kawasan hutan ini, Pemkab Kuansing disebut memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.


"Selain dugaan korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas," ujar Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Taufik menjelaskan, setelah rekomendasi teknis dari Pemda rampung, barulah izin pelepasan kawasan hutan sepenuhnya diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI yang dipimpin Raja Juli Antoni.

Mirisnya, KPK menduga uang pelicin yang diminta sang bupati bukan berasal dari kantong perusahaan besar, melainkan menyunat hak ekonomi para petani lokal. Uang tersebut diambil dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

"Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari SHU anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu Rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," beber Taufik.

Kendati demikian, KPK menegaskan informasi ini masih terus didalami. Penyidik tengah melacak total nominal uang yang disunat, mekanisme penyerahan, hingga potensi aliran dana ke pihak lain.

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," tegas Taufik.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Dalam perkara utamanya, Suhardiman diduga memalak para peserta seleksi jabatan Sekda dengan meminta satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.

Permintaan itu disanggupi oleh Zulkarnain dengan cara mencicil Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun, menggunakan identitas Ardiles untuk menyamarkan proses pembiayaan.

Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya