Berita

Barang bukti Toyota Land Cruiser 300 GR-S. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Suhardiman Amby Diduga Sembunyikan Barbuk Land Cruiser dengan Cara Ini

RABU, 01 JULI 2026 | 19:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga digunakan sebagai instrumen suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik memperoleh informasi bahwa terdapat pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan keberadaan kendaraan mewah tersebut ketika operasi tangkap tangan (OTT) tengah berlangsung.

Menurut Taufik, mobil tersebut diduga hendak dialihkan oleh Bupati Kuansing SUhardiman Amby dengan cara dijual kepada sebuah showroom milik Suwito (SW) yang merupakan pihak swasta.


"Adapun atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom milik SW selaku pihak swasta," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

KPK menduga upaya tersebut dilakukan karena Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim penindakan KPK.

"Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," ujar Taufik.

Mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S tersebut merupakan kendaraan yang diminta Suhardiman sebagai syarat kepada peserta seleksi jabatan Sekda Pemkab Kuansing.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proses tersebut bermula ketika Pemkab Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda pada April 2025.

Saat itu terdapat dua peserta yang mengikuti seleksi, yakni Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat Plt Sekda, serta Zulkarnain (ZKN) yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

KPK menduga Suhardiman kemudian meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon sebagai syarat pengisian jabatan Sekda. Dalam proses tersebut, hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut hingga akhirnya terpilih sebagai Sekda Pemkab Kuansing.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek dengan harga sekitar Rp2,05 miliar. Pembelian kendaraan tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Karena kemampuan finansial Zulkarnain dinilai tidak memenuhi persyaratan pengajuan kredit, proses pembiayaan kendaraan menggunakan identitas Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Selain mengungkap dugaan upaya menyembunyikan Land Cruiser tersebut, KPK juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Penyidik mengamankan barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga menjadi instrumen penyuapan kepada Suhardiman.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan suap jabatan sebelumnya saat pengisian Kepala Dinas PUPR Pemkab Kuansing pada 2021.

Dalam kegiatan OTT yang berlangsung sejak Senin, 29 Juni 2026, KPK mengamankan 10 orang di Kabupaten Kuansing dan wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Pemkab Kuansing, dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya