Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Suap Kuansing "Naik Kelas", dari Pajero ke Land Cruiser Meski Dicicil 5 Tahun

RABU, 01 JULI 2026 | 18:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang disebut mengalami "kenaikan kelas".

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan adanya dua peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemberian kendaraan kepada Suhardiman Amby (SA) yang kini menjabat Bupati Kuansing periode 2025-2030.

Peristiwa pertama diduga terjadi saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Pemkab Kuansing pada 2021. Saat itu, Zulkarnain (ZKN) diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.


"ZKN juga diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut KPK, pembelian kendaraan tersebut tidak dilakukan secara tunai. Mobil Pajero Sport Dakar itu juga dibeli menggunakan fasilitas kredit dengan bantuan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Taufik menjelaskan, keterlibatan Ardiles tidak berhenti pada proses pembelian kendaraan. Penyidik menduga Ardiles membantu Zulkarnain agar tetap memperoleh jabatan sekaligus berharap perusahaan yang dipimpinnya terus memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.

"Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD. Diduga ARD membantu ZKN agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing," ujar Taufik.

KPK kemudian mengungkap adanya dugaan keuntungan yang diperoleh Ardiles setelah membantu proses tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT Mitra Ideal Consultant memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Pemkab Kuansing pada Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Selain itu, Ardiles kembali memenangkan sejumlah proyek pada beberapa organisasi perangkat daerah dan Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing sepanjang 2025-2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Penyidik kemudian menemukan dugaan praktik serupa kembali terjadi ketika Pemkab Kuansing membuka seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pada April 2025.

Dalam proses tersebut, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Permintaan itu diduga hanya dipenuhi oleh Zulkarnain.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Seperti pembelian kendaraan sebelumnya, mobil mewah tersebut juga tidak dibeli secara tunai.

KPK mengungkapkan, kendaraan itu diperoleh melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta setiap bulan selama lima tahun. Karena kemampuan keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi persyaratan memperoleh pembiayaan kendaraan senilai lebih dari Rp2 miliar, proses pengajuan kredit menggunakan identitas Ardiles.

"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang 'naik kelas'," jelas Taufik.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti cara pembelian kedua kendaraan yang sama-sama menggunakan fasilitas kredit. Menurut Taufik, pola tersebut diduga bukan sekadar pilihan pembiayaan, tetapi menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.

"Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN 'aman' selama periode kredit berjalan," terang Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain (ZKN) selaku Sekda Pemkab Kuansing, dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). 

Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 Juli 2026.

Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Jokowi Sumber Masalah Bangsa

Minggu, 08 November 2026 | 08:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

UPDATE

Komisi III DPR Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Mafia Nikel di Sultra

Senin, 09 November 2026 | 00:30

Menanti Hoegeng di Zaman Now

Senin, 09 November 2026 | 00:06

Ratusan Ojol dan Sahabat Disabilitas Peroleh Santunan Jelang HUT ke-15 Nasdem

Minggu, 08 November 2026 | 23:41

Surya Paloh Ingatkan Ego Partai Tak Boleh Kalahkan Kepentingan Nasional

Minggu, 08 November 2026 | 23:37

Jimly Minta 8 Partai di Parlemen Segera Bermusyawarah soal Gibran

Minggu, 08 November 2026 | 23:25

UI dan Peradi Profesional Perkuat Kolaborasi Lewat Networking Golf Tournament 2026

Minggu, 08 November 2026 | 20:55

Mutu Audit jadi Penentu Kepercayaan Publik terhadap Korporasi

Minggu, 08 November 2026 | 20:00

Desak Tito Mundur, Faizal Assegaf: Dia Lingkar Inti Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:45

Ubedilah Badrun: Patron Jenderal Listyo Sigit Bertahun-tahun adalah Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:38

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Ada Da'i Bachtiar hingga Tito Karnavian

Minggu, 08 November 2026 | 18:48

Selengkapnya