Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Pedagang Olshop Jangan Buat Surat Pernyataan Bodong agar Lolos Pajak

RABU, 01 JULI 2026 | 15:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para pedagang yang berjualan di marketplace agar tidak menyampaikan surat pernyataan palsu terkait omzet demi menghindari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan meski DJP mengedepankan asas kepercayaan kepada wajib pajak, otoritas tetap memiliki mekanisme untuk memverifikasi kebenaran data yang disampaikan pedagang.

"Kami selalu berprasangka baik terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan memang kondisinya demikian, tapi tentu kami juga melakukan cross-check data," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.


Menurut Bimo, proses verifikasi dilakukan dengan memanfaatkan data dan informasi dari berbagai sumber. Langkah tersebut sejalan dengan kewenangan DJP untuk memperoleh data perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain (ILAP).

Peringatan itu disampaikan setelah DJP resmi menunjuk empat penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online yang omzetnya telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun berjalan.

Bimo menegaskan, pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. 

Namun, mereka wajib menyerahkan surat pernyataan kepada penyedia marketplace yang menyatakan omzet usahanya masih berada di bawah batas tersebut.

"Pedagang kecil tetap dilindungi, wajib orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Syaratnya, menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditegaskan bahwa pedagang online bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan, termasuk mengenai besaran omzet yang menjadi dasar pengecualian pemungutan pajak.

Karena itu, Bimo mengimbau para pelaku usaha untuk menyampaikan data secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Sekali lagi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya