Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Pedagang Olshop Jangan Buat Surat Pernyataan Bodong agar Lolos Pajak

RABU, 01 JULI 2026 | 15:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para pedagang yang berjualan di marketplace agar tidak menyampaikan surat pernyataan palsu terkait omzet demi menghindari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan meski DJP mengedepankan asas kepercayaan kepada wajib pajak, otoritas tetap memiliki mekanisme untuk memverifikasi kebenaran data yang disampaikan pedagang.

"Kami selalu berprasangka baik terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan memang kondisinya demikian, tapi tentu kami juga melakukan cross-check data," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.


Menurut Bimo, proses verifikasi dilakukan dengan memanfaatkan data dan informasi dari berbagai sumber. Langkah tersebut sejalan dengan kewenangan DJP untuk memperoleh data perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain (ILAP).

Peringatan itu disampaikan setelah DJP resmi menunjuk empat penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online yang omzetnya telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun berjalan.

Bimo menegaskan, pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. 

Namun, mereka wajib menyerahkan surat pernyataan kepada penyedia marketplace yang menyatakan omzet usahanya masih berada di bawah batas tersebut.

"Pedagang kecil tetap dilindungi, wajib orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Syaratnya, menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditegaskan bahwa pedagang online bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan, termasuk mengenai besaran omzet yang menjadi dasar pengecualian pemungutan pajak.

Karena itu, Bimo mengimbau para pelaku usaha untuk menyampaikan data secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Sekali lagi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya