Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Pedagang Olshop Jangan Buat Surat Pernyataan Bodong agar Lolos Pajak

RABU, 01 JULI 2026 | 15:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para pedagang yang berjualan di marketplace agar tidak menyampaikan surat pernyataan palsu terkait omzet demi menghindari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan meski DJP mengedepankan asas kepercayaan kepada wajib pajak, otoritas tetap memiliki mekanisme untuk memverifikasi kebenaran data yang disampaikan pedagang.

"Kami selalu berprasangka baik terhadap wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan memang kondisinya demikian, tapi tentu kami juga melakukan cross-check data," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.


Menurut Bimo, proses verifikasi dilakukan dengan memanfaatkan data dan informasi dari berbagai sumber. Langkah tersebut sejalan dengan kewenangan DJP untuk memperoleh data perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain (ILAP).

Peringatan itu disampaikan setelah DJP resmi menunjuk empat penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online yang omzetnya telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun berjalan.

Bimo menegaskan, pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. 

Namun, mereka wajib menyerahkan surat pernyataan kepada penyedia marketplace yang menyatakan omzet usahanya masih berada di bawah batas tersebut.

"Pedagang kecil tetap dilindungi, wajib orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Syaratnya, menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditegaskan bahwa pedagang online bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan, termasuk mengenai besaran omzet yang menjadi dasar pengecualian pemungutan pajak.

Karena itu, Bimo mengimbau para pelaku usaha untuk menyampaikan data secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Sekali lagi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22," pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya