Berita

Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi merilis uang yang berhasil disita terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hukum

Dari Rekening Penampung ke Rekening Pribadi: Pertanyaan yang Seharusnya Dijawab dalam Penyidikan

RABU, 01 JULI 2026 | 15:06 WIB | OLEH: UCHOK SKY KHADAFI*

OPERASI Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal dipahami publik bukan sekadar perkara pemberian suap kepada oknum penyelenggara negara. OTT tersebut juga dipandang sebagai pintu masuk untuk mengurai bagaimana pola bisnis Blueray Cargo dijalankan, siapa saja pihak yang memperoleh manfaat, serta ke mana aliran uang bergerak. Karena itu, muncul pertanyaan mendasar yang layak dijawab melalui proses penyidikan.

Mengapa terdapat rekening perorangan yang disebut menjadi tempat keluar-masuk dana dan telah disita oleh penyidik KPK pada tahap awal OTT? Dari rekening tersebut tampak adanya transaksi berulang yang berkaitan dengan nama Heri Setiyono. Apabila fakta tersebut benar dan rekening itu memang merupakan bagian dari barang bukti yang disita, rangkaian transaksi tersebut secara logis menjadi salah satu mata rantai yang relevan untuk diuji.

Di sisi lain, dokumen perusahaan menunjukkan bahwa Heri Setiyono merupakan direktur, pemegang saham mayoritas, sekaligus beneficial owner PT Putra Srikaton Logistics.


Apabila Heri Setiyono menjelaskan bahwa hubungan dengan Blueray Cargo merupakan hubungan bisnis yang sah, penjelasan tersebut tentu harus diuji menggunakan alat bukti yang objektif. Penyidik dapat menelusuri apakah tersedia kontrak jasa, invoice, purchase order, bukti pekerjaan forwarding, pencatatan akuntansi, kewajiban perpajakan, maupun dokumen komersial lainnya yang menjadi dasar pembayaran.

Justru di sinilah letak persoalan hukumnya. Dalam praktik bisnis yang wajar, pembayaran atas jasa perusahaan lazimnya dilakukan ke rekening korporasi dan tercermin dalam pembukuan perusahaan. Apabila terdapat pembayaran yang justru mengalir ke rekening pribadi, penyidik berkepentingan memastikan dasar hukumnya, kapasitas penerima dana, serta hubungan transaksi tersebut dengan kegiatan usaha yang diklaim.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan terhadap Heri Setiyono. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang justru dapat menguatkan ataupun membantah penjelasan yang bersangkutan.

Karena itu, apabila benar rekening yang memuat transaksi tersebut telah menjadi barang bukti yang disita sejak awal OTT, publik wajar berharap rangkaian transaksi itu turut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Bukan semata-mata untuk membuktikan kesalahan seseorang, melainkan untuk memastikan seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini benar-benar telah dipetakan secara utuh.

Harapan tersebut juga sejalan dengan pernyataan Juru Bicara KPK bahwa informasi dari masyarakat diperlukan untuk memperkaya proses penyidikan, termasuk mengenai bagaimana PT Blueray Cargo menjalankan bisnisnya serta kepada siapa saja aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan impor tersebut mengalir.

Apabila seluruh aliran dana telah dipetakan dan setiap transaksi telah diverifikasi dengan dokumen bisnis yang sah, hasil penyidikan akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Sebaliknya, apabila masih terdapat mata rantai transaksi yang belum diuji, ruang bagi pertanyaan publik akan tetap terbuka mengenai apakah seluruh jaringan, seluruh penerima manfaat, dan seluruh pola aliran dana dalam perkara ini benar-benar telah terungkap secara menyeluruh.

*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya