Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (Foto: tim Nadiem)

Hukum

JPU: Vonis Nadiem Makarim Murni Penegakan Hukum, Bukan Kriminalisasi

RABU, 01 JULI 2026 | 14:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim murni sebagai penegakan hukum.

JPU membantah keras adanya tudingan kriminalisasi terhadap kebijakan digitalisasi pendidikan dalam kasus rasuah proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022 tersebut.

Anggota Tim JPU, Corneles Geeb Paulus H menyatakan, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Selasa kemarin sudah sangat sejalan dan inheren dengan surat dakwaan serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan.


"Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," tegas Corneles dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2026.

Corneles juga menggarisbawahi langkah progresif Majelis Hakim yang membuka pintu lebar untuk menjerat Nadiem dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meskipun hakim menyampingkan tuntutan uang pengganti awal sebesar Rp4,7 triliun, pengadilan justru memerintahkan penyidik untuk mengusut potensi kerugian negara fantastis tersebut lewat jalur TPPU. Terlebih, hakim secara tegas menyebut Nadiem sebagai pelaku utama.

"Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM (Nadiem Makarim) sebagai pelaku utama," jelasnya.

Ia meyakinkan publik, seluruh proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penuntutan didasarkan atas analisis hukum yang sangat kuat dan objektif.

"Perlu kami tegaskan di sini bahwa Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," imbuhnya.

Bagi kejaksaan, putusan ini bukanlah panggung kemenangan atau kekalahan politik bagi pihak tertentu, melainkan momentum tegaknya keadilan bagi masyarakat luas, khususnya dunia pendidikan tanah air.

"Putusan ini bukan terkait siapa yang kalah atau menang. Tidak ada sama sekali. Tapi hari ini hukum dan keadilan telah ditegakkan," ketusnya.

Ia menambahkan, vonis ini menjadi jawaban keadilan bagi anak-anak sekolah di berbagai pelosok daerah yang hak digitalisasi pendidikannya telah dirampas, serta mereka yang data pribadinya diambil demi kepentingan lembaga tertentu secara ilegal.

"Kami penuntut umum melupakan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, hingga ancaman yang disampaikan di dalam maupun di luar persidangan. Inilah keadilan yang sebenarnya," kata Corneles.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Purwanto S Abdullah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Nadiem Makarim.

Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya disita, atau diganti pidana 5 tahun kurungan.

Hakim menyatakan, Nadiem terbukti bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara terencana, terstruktur, serta sistematis. Keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan juga dinilai menghilangkan alasan adanya dorongan ekonomi dalam melakukan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Nadiem bersikap sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, dan pernah berkontribusi dalam inovasi teknologi pendidikan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya