Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang diperiksa pada Rabu 1 Juli 2026 adalah Syarif yang menjabat sebagai Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya periode 2015–2019 Herman Dwi Haryanto, serta Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang mulai direncanakan pada 2016. Setelah melalui proses lelang pada 2017, pekerjaan senilai Rp151,24 miliar tersebut dimenangkan oleh Abipraya–Jaya Abadi KSO.
Dalam penyidikannya, KPK menduga terjadi sejumlah penyimpangan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Di antaranya pembentukan kerja sama operasi (KSO) yang diduga hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang, penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima proyek.
Selain itu, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah diduga telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan, meski proses lelang belum dimulai. KPK juga menduga Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.