Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Periksa Eks Direktur Brantas Abipraya di Kasus Lamongan

RABU, 01 JULI 2026 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang diperiksa pada Rabu 1 Juli 2026 adalah Syarif yang menjabat sebagai Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.


Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya periode 2015–2019 Herman Dwi Haryanto, serta Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang mulai direncanakan pada 2016. Setelah melalui proses lelang pada 2017, pekerjaan senilai Rp151,24 miliar tersebut dimenangkan oleh Abipraya–Jaya Abadi KSO.

Dalam penyidikannya, KPK menduga terjadi sejumlah penyimpangan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Di antaranya pembentukan kerja sama operasi (KSO) yang diduga hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang, penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima proyek.

Selain itu, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah diduga telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan, meski proses lelang belum dimulai. KPK juga menduga Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya