Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Periksa Eks Direktur Brantas Abipraya di Kasus Lamongan

RABU, 01 JULI 2026 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang diperiksa pada Rabu 1 Juli 2026 adalah Syarif yang menjabat sebagai Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.


Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya periode 2015–2019 Herman Dwi Haryanto, serta Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang mulai direncanakan pada 2016. Setelah melalui proses lelang pada 2017, pekerjaan senilai Rp151,24 miliar tersebut dimenangkan oleh Abipraya–Jaya Abadi KSO.

Dalam penyidikannya, KPK menduga terjadi sejumlah penyimpangan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Di antaranya pembentukan kerja sama operasi (KSO) yang diduga hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang, penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima proyek.

Selain itu, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah diduga telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan, meski proses lelang belum dimulai. KPK juga menduga Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya