Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. (Arsip RMOL/Faisal Aristama)
Belum dipublikasikannya draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memicu pertanyaan dari publik.
Merespons hal tersebut, Komisi I DPR menjelaskan bahwa draf RUU KKS belum dibuka karena pembahasannya masih berlangsung secara dinamis. Sejumlah substansi juga masih terus dimatangkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun multitafsir di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, penyebarluasan draf yang belum final justru berpotensi memunculkan spekulasi.
"Jika draf yang belum final beredar dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.
Menurut Dave, Komisi I DPR saat ini masih menggelar public hearing bersama para pakar dan pemangku kepentingan di bidang keamanan serta ketahanan siber untuk menyerap berbagai masukan sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.
Ia pun meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyusunan rampung. Dave menegaskan, tujuan utama RUU KKS adalah memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman siber, dengan tetap menjunjung prinsip demokrasi dan perlindungan hak-hak warga negara.
"Komisi I DPR memastikan setiap ketentuan RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan menghormati hak-hak warga negara," ujarnya.
Pembahasan RUU KKS kembali bergulir setelah DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah pada Senin 29 Juni 2026.
Pemerintah menyebut sedikitnya terdapat 10 substansi yang akan diatur dalam RUU tersebut, antara lain mengenai infrastruktur informasi kritikal, penguatan peran pemerintah, audit teknis, hingga ketentuan pidana terkait kejahatan siber.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto juga meminta agar draf RUU KKS tidak dipublikasikan selama proses pembahasan masih berlangsung. Menurutnya, penyebaran draf yang belum final berpotensi memicu munculnya hoaks.
"Kalau memang dibutuhkan kami beri ke publik," kata Utut.
Ia menegaskan pembahasan RUU KKS harus dilakukan secara hati-hati karena masih banyak substansi yang perlu disempurnakan.
"Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali," tegasnya.