Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

RABU, 01 JULI 2026 | 13:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace belum langsung diterapkan meski empat platform resmi ditunjuk sebagai pemungut mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut baru akan efektif berlaku pada 1 Agustus 2026 karena platform digital masih melakukan penyesuaian sistem.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengatakan marketplace membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menyiapkan sistem, melakukan pengujian, serta menyosialisasikan mekanisme baru kepada para pedagang (seller).


"Kami sudah menerima penunjukkan pemungut (PPh 22) pada tanggal 1 Juli 2026, yang mana berarti kami punya satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyesuaian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Sebelumnya, DJP telah menunjuk empat marketplace antara lain Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Budi menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem, tetapi juga pemahaman para pelaku usaha. Karena itu, idEA berharap DJP terus memberikan petunjuk teknis yang jelas agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

Ia memastikan seluruh marketplace akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyebarluaskan informasi mengenai mekanisme pemungutan pajak kepada para seller.

"idEA akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK No. 37 Tahun 2025 dapat berjalan secara efektif, memberi kepastian bagi seluruh pihak, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan UMKM Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Siddhi Widyaprathama, menilai kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan toko fisik.

Menurutnya, aturan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan berbasis digital tanpa menaikkan tarif maupun menambah jenis pajak.

"APINDO meyakini bahwa ini bukanlah pengenaan pajak baru, kebijakan ini lebih mengoptimalkan pendapatan negara melalui perbaikan sistem administrasi digital bukan dengan menaikkan tarif atau membuat jenis pajak baru yang memberatkan pasar ataupun pelaku usaha," ujar Siddhi.

Ia juga menegaskan kebijakan tersebut tetap memberikan perlindungan bagi UMKM karena batas omzet bebas pajak hingga Rp500 juta per tahun masih berlaku. Dengan demikian, modal kerja pelaku usaha kecil dinilai tetap terjaga.

Selain itu, menurut Siddhi, mekanisme pemotongan otomatis oleh marketplace akan mempermudah administrasi perpajakan para pedagang sehingga mereka dapat lebih fokus mengembangkan usahanya.

"APINDO menyambut baik pemberlakuan PMK No. 37 Tahun 2025. Kebijakan ini adalah langkah maju menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan efisien di Indonesia," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya